DPD LSM POSE RI & LSM SMS Temukan Dugaan Penyimpangan DD BUMDESA, APBDES 2019 Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim

Muaraenim – Pengelolaan dana desa(DD) Badan usaha milik desa(BUMDESA), serta pelaksanaan APBDES yang diduga masih banyak yang menyimpang. Akibat ketidaktahuan para kepala desa mengenai tata kelola dana desa. Salah kelola dana desa itu menyebabkan banyak dana desa yang menguap alias tidak jelas penggunannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di beberapa desa yakni, karang agung, karang Mulya, lecah, lubai persada, lubai makmur, Mekarjaya, pagar dewa, prabu menang, Sumber asri, Sumber Mulya, di kecamatan lubai ulu kabupaten Muara Enim. ditemukan penyimpangan dana desa di 11 desa tersebut. Temuan penyimpangan dana desa tersebut bersifat administrasi dan pembangunan fisik

Temuan penyimpangan dana desa dari segi administrasi mayoritas mengenai pajak yang tidak dibayar. Belum diketahui pasti penunggakan pajak tersebut akibat ketidaktahuan kepala desa atau unsur kesengajaan. Masalah tunggakan pajak dana desa ini kami temukan di semua desa.

Menurut Ketua DPP Pemantau Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) Kamis (14/5). Des Lefri Sh. Mengatakan sesuai tugas dan fungsi, LSM POSE RI akan melakukan pendampingan, advokasi dan pendidikan anti korupsi. Kami siap dampingi aparatur desa,” jelas des.

Pria yang juga seorang advokat yang tergabung di kantor advokat law firm fadrianto dan patner. Dalam keterangannya mengungkapkan, pihaknya sudah turun ke salah satu kecamatan di kabupaten muara enim, tepatnya di kecamatan lubai ulu

Setelah beberapa hari memeriksa dan mencermati sejumlah berkas laporan pekerjaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang diduga tidak sesuai.

Dari hasil investigasi tersebut, tambah nya, di samping temuan SPJ yang tidak sesuai, juga ada temuan lainnya, di antaranya.

(1). Yakni membuat rancangan anggaran di atas harga pasar.
(2). Mengklaim pembangunan fisik yang dibangun dengan dana proyek lain sebagai proyek dana desa.
(3). Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. (4). Pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan/kabupaten.
(5). Yakni penggelembungan honor perangkat desa dan alat tulis kantor. Keenam, memungut pajak atau restribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.
(7). Pemainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana desa. Kedelapan, yakni membuat proyek fiktif yang dananya dibebankan ke dana desa. Pengacara ini menilai, penyimpangan tersebut terjadi karena masih lemahnya pengawasan terutama dari kinerja pendampingan desa termasuk aparaturnya.

“Terpenting kepada kepala desa dan aparaturnya agar memanfaatkan dana pemerintah sesuai dengan peruntukannya dan program kerja,” harapnya.

Oleh karenanya setelah pandemi wabah covid-19, LSM POSE RI pekan depan akan melaporkan temuan dugaan penyalahgunaan dana desa ini ke Kejati Sumsel dan kembali melakukan aksi demonstrasi ke Kejati serta Polda Sumatera Selatan. Meminta penyelidikan dugaan penyimpangan dana desa (DD) serta APBDES tahun 2019. Untuk segera melakukan penindakan serta memberikan efek jera, kepada oknum pemerintah desa di kecamatan lubai ulu kabupaten muara enim.

“Pernyataan sikap ini nantinya akan kami sampaikan ke APH, begitu juga inspektorat kabupaten muara enim juga kami tembuskan ke APIP,” tutupnya, Kamis (14/5/2020). (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *