Dituduh Mencuri, 3 Anak ini Dihakimi Massa

Jakarta – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait geram dan marah besar ketika melihat tayangan video yang mempertontonkan penyiksaan dan penganiayaan terhadap 3 orang anak pemulung yang viral di media sosial.

Mengingat serangan kekerasan fisik, penganiayaan, serta penyiksaan terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa serta melanggar harkat dan martabat manusia dan Hak Asasi Manusia (HAM) meminta dan mendesak segera Polrestabes Medan menangkap dan menahan pelaku penyerangan dengan kekerasan, penganiayaan serta penyiksaan terhadap 3 bocah pemulung yang terjadi Pasar Rengit Tuntungan Kota Medan itu, demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di kantornya kepada sejumlah media masa yang meminta penjelasan atas viralnya serangan kekerasan dan penganiayaan terhadap tiga bocah pemulung yang terjadi di Pasar Rengit Tuntungan, Kota Medan yang viral di media sosial Jumat 22/05/20.

Lebih lanjut Arist nenjelaskan apapun bentuk kesalahan yng dituduhkan kepada anak, oleh siapapun, anak wajib terbebas dari serangan kekerasan serta penyiksaan dan oleh Udang-undang Nomor : 35 tahun 2014 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 39 tahun 1999 tentang HAM dapat diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.

Mengingat tindakan kekerasan terhadap 3 orang pemulung yang mengalami penganiayaan dan penyiksaan oleh warga Pasar Rengit Tuntungan, kasus penyiksaan ini harus diselesaikan secara cepat, tepat dan adil.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Arist Merdeka Sirait lebih jauh menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan, penganiayaan penyiksaan serta serangan kekerasan terhadap anak dalam dimintai keterangan yang dituduhkan atau disangkahkan kepada anak seperti yang terjadi di Pasar Rengit Tuntingan Kota Medan.

Kasus kekerasan ini berawal dari sebuah video yang memperlihatkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan pria dewasa terhadap 3 bocah pemulung yang viral di media sosial. Tiga bocah pemulung ini Rabu 20 Mei 2020 dituduh warga Tuntungan telah mencuri, namun tanpa bukti.

Adapun 3 bocah itu telah berkali-kali mengatakan kepada warga Pasat Rengit bahwa mereka tak mencuri apapun.

Peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat ketiga bocah pemulung ini lagi mengorek-ngorek sampah, kemuduan dikejar anjing dan pemulung ini pun spontan lari ketakutan lantas diteriakin oleh warga Pasar Rengit maling seperti yang dilakukan oleh bapak yang memukul pakai sapu yang dilakukan pria paruh baya yang tak mengenakan baju itu bahkan menganiaya kedua bocah pemulung lainnya ya dalam video itu pria tersebut juga tampak memukul salah satu dari ketiga bocah itu dengan menggunakan kayu disaksian oleh banyak warga namun tidak melerainya.

Atas peristiwa serangan kekerasan, penganiayaan serta penyiksaan terhadap 3 bocah pemulung, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Medan dan LPA Provinsi Sumatera Utara segera membentuk Tim Litigasi dan Rehabilitadi Sosial Terpadu berkoordinasi dengan Polrestabes Medan untuk segera mengungkap tabir serangan Kekerasan ini dan merekomendasika Polrestabes Medan untuk melakukan tindakan cepat dan tepat terhadap peristiwa ini.

Baca Juga :  Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH

Komnas Perlindungan Anak sangat percaya bahwa Polrestabes Medan dengan kekuatan profesionalnya Kasatreskrimum Polresta Medan segera menangkap dan menahan pelaku.

Untuk kepentingan pengawalan kasus ini, Komisi nasional Perlindungan Anak segera bertulis surat untuk memberi dukungan kepada Polrestabes Medan dalam percepatan menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan keadilan dan rasa nyaman bagi 3 orang pemulung yang telah mengalami serangan kekerasan itu. Pada prinsipnya tidak ada toleransi terhadap kekerasan yang terjadi dalam kehidupan anak-anak, demikian tegas Arist. (Indigo/Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *