BNNK Mojokerto Tangkap 2 Tersangka Pesta NarBNNK

Mojokerto - Dua tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto dalam pengrebekan pesta narkoba di sebuah villa di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Selain mengkonsumsi, para tersangka juga merupakan pengedar.  Seperti yang dilansir dari laman beritajatim. Kedua tersangka yakni, Abdul Azid (30) warga Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan Heriyono (50) warga Lingkungan Kalianyar Kulon, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya. Dari tersangka Abdul Azid diamankan barang bukti berupa satu paket sabu kemasan plastik klip.  Dua paket sabu kemasan plastik klip yang diisolasi plastik warna kuning dimasukkan ke dalam plastik klip, seperangkat alat hisab dan satu unit Handphone (HP) merk Lava warna abu-abu. Sementara dari tersangka Heriyono diamankan barang bukti berupa, satu paket sabu kemasan plastik klip.  Yang tunai sebesar Rp1,3 juta, satu buah ATM BNI, satu buah tas warna coklat, satu unit HP merk Samsung dan satu unit sepeda motor Honda ADV nopol L 4986 QJ warna hitam. Keduanya dijerat asal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan, BNNK Mojokerto melakukan pengrebakan pesta narkoba di sebuah villa di Pacet pada tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 18.30 WIB lalu. Tepatnya di dalam sebuah villa Dusun Pacet Utara, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.  “Kita amankan dua tersangka yang terbukti mengkonsumsi sabu dan memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sabu yang didapat dari seseorang dengan inisial A (30) warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,” tuturnya, Selasa (26/5/2020).  Masih kata Kepala BNNK, dari hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh tersangka Abdul Azid dari tersangka Heriyono. Sementara tersangka Heriyono membeli dari sesorang dengan inisial A warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.  “Penangkapan kedua tersangka dari laporan masyarakat yang sering menjumpai alat hisap sabu dari tong sampah usai villa disewa. Pengembangan HR beli di Bangkalan yang selama ini membeli dengan sistem ranjau. Barang ditaruh di samping minimarket, difoto kemudian diambil tersangka,” pungkasnya.  Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan, BNNK Mojokerto, Ipda Yuda Yulianto menambahkan, penangkapan kedua tersangka dari laporan dari masyarakat jika villa sering digunakan pesta narkoba. “Ini sebenarnya sudah menjadi pantauan kami di atas, yakni di daerah Trawas dan Pacet sudah lama,” terangnya.  Karena villa, penginapan serta warung remang-remang di wilayah Kecamatan Pacet dan Trawas, Kabupaten Mojokerto sering dijadikan tempat untuk pesta narkoba. Kemudian BNNK Mojokerto berkoordinasi dengan masyarakat untuk melakukan pengerebakan dan mendapati kedua tersangka tengah menggelar pesta narkoba.  “Tersangka H merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Kelas II B Bangkalan. Dia lebih pintar, belum mengaku tapi berdasarkan bukti di lapangan dari alat bukti tersebut dan pengeledahan di kontrakannya di Surabaya ditemukan alat untuk nyabu,” jelasnya.  Seperti pipet, bong, korek api, mereka sengaja melakukan pesta narkoba di Pacet. Yang mengajak Heriyono, lanjut Penyidik Pertama adalah Abdul Azid ke villa Pacet untuk pesta narkoba. Padahal sebelumnya tersangka hendak pulang memberikan istrinya uang untuk beli baju anaknya baju lebaran.  “Di dalam villa tersebut ditemukan tersangka sedang pesta narkoba, di tengah situasi Covid masih ada pesta narkoba. BNNK merespon laporan masyarakat dan tersangka terbukti memakai dan mengedarkan dari bukti transaksi. Yakni transfer ke rekening sudah diamankan, barang bukti ATM sudah ada. Dua alat bukti sudah cukup untuk menjerat mereka ke tindakan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (Jayak)
BNNK Mojokerto Tangkap 2 Tersangka Pesta Narkoba

Mojokerto – Dua tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto dalam pengrebekan pesta narkoba di sebuah villa di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Selain mengkonsumsi, para tersangka juga merupakan pengedar.

Seperti yang dilansir dari laman beritajatim. Kedua tersangka yakni, Abdul Azid (30) warga Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan Heriyono (50) warga Lingkungan Kalianyar Kulon, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya. Dari tersangka Abdul Azid diamankan barang bukti berupa satu paket sabu kemasan plastik klip.

Dua paket sabu kemasan plastik klip yang diisolasi plastik warna kuning dimasukkan ke dalam plastik klip, seperangkat alat hisab dan satu unit Handphone (HP) merk Lava warna abu-abu. Sementara dari tersangka Heriyono diamankan barang bukti berupa, satu paket sabu kemasan plastik klip.

Yang tunai sebesar Rp1,3 juta, satu buah ATM BNI, satu buah tas warna coklat, satu unit HP merk Samsung dan satu unit sepeda motor Honda ADV nopol L 4986 QJ warna hitam. Keduanya dijerat asal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan, BNNK Mojokerto melakukan pengrebakan pesta narkoba di sebuah villa di Pacet pada tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 18.30 WIB lalu. Tepatnya di dalam sebuah villa Dusun Pacet Utara, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Bentuk Pelayanan Polri Kepada Masyarakat

“Kita amankan dua tersangka yang terbukti mengkonsumsi sabu dan memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sabu yang didapat dari seseorang dengan inisial A (30) warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,” tuturnya, Selasa (26/5/2020).

Masih kata Kepala BNNK, dari hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh tersangka Abdul Azid dari tersangka Heriyono. Sementara tersangka Heriyono membeli dari sesorang dengan inisial A warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Penangkapan kedua tersangka dari laporan masyarakat yang sering menjumpai alat hisap sabu dari tong sampah usai villa disewa. Pengembangan HR beli di Bangkalan yang selama ini membeli dengan sistem ranjau. Barang ditaruh di samping minimarket, difoto kemudian diambil tersangka,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan, BNNK Mojokerto, Ipda Yuda Yulianto menambahkan, penangkapan kedua tersangka dari laporan dari masyarakat jika villa sering digunakan pesta narkoba. “Ini sebenarnya sudah menjadi pantauan kami di atas, yakni di daerah Trawas dan Pacet sudah lama,” terangnya.

Karena villa, penginapan serta warung remang-remang di wilayah Kecamatan Pacet dan Trawas, Kabupaten Mojokerto sering dijadikan tempat untuk pesta narkoba. Kemudian BNNK Mojokerto berkoordinasi dengan masyarakat untuk melakukan pengerebakan dan mendapati kedua tersangka tengah menggelar pesta narkoba.

Baca Juga :  Kodim 0815/Mojokerto & Distan Teken MoU Peningkatan Produksi Padi Melalui Pompanisasi

“Tersangka H merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Kelas II B Bangkalan. Dia lebih pintar, belum mengaku tapi berdasarkan bukti di lapangan dari alat bukti tersebut dan pengeledahan di kontrakannya di Surabaya ditemukan alat untuk nyabu,” jelasnya.

Seperti pipet, bong, korek api, mereka sengaja melakukan pesta narkoba di Pacet. Yang mengajak Heriyono, lanjut Penyidik Pertama adalah Abdul Azid ke villa Pacet untuk pesta narkoba. Padahal sebelumnya tersangka hendak pulang memberikan istrinya uang untuk beli baju anaknya baju lebaran.

“Di dalam villa tersebut ditemukan tersangka sedang pesta narkoba, di tengah situasi Covid masih ada pesta narkoba. BNNK merespon laporan masyarakat dan tersangka terbukti memakai dan mengedarkan dari bukti transaksi. Yakni transfer ke rekening sudah diamankan, barang bukti ATM sudah ada. Dua alat bukti sudah cukup untuk menjerat mereka ke tindakan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *