Bappeda Banyuasin Diduga Telah Selewengkan Uang Perjalanan Dinas

Palembang – Dalam rangka menindak lanjuti laporan yang diterima tim Intelijen investigasi Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Sumatera Selatan di lapangan dan hasil audit BPK RI di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyuasin, diduga Bappeda Kabupaten Banyuasin telah terjadi Mark Up dan Fiktif pada tahun anggaran 2018.

Pada tahun 2018 pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp.564.569.378.546,64 dengan realisasi sebesar Rp.534.549.235.600,73 atau 94,68 % dari anggaran, diantaranya digunakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin dan Bappeda Kabupaten Banyuasin untuk biaya perjalanan dinas luar daerah dengan anggaran Rp.1.523.740.000,00 dengan realisasi Rp.1.523.608.994,00 dengan persentase 99,99%.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Sumsel, Syamsuddin Djoesman mengatakan jika hasil investigasi tim dan hasil audit BPK RI ke pihak hotel dan instansi yang dikunjungi serta konfirmasi dan e-audit ke maskapai yang dipergunakan dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah, diketahui terdapat kelebihan pembayaran kepada para pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp.48.340.876,00. Dengan rincian sebagai berikut :

1. Berdasarkan dokumen Pertanggungjawaban berypa surat tugas dan bukti tiket pesawat terdapat kelebihan hari perjalanan dinas pegawai Diskominfo sebesar Rp.24.103.206,67

2. Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak dilengkapi dengan bukti penginapan sebesar Rp.4.414.200,00.

3. Pembayaran biaya penginapan dan uang transport lebih besar dari bukti Pertanggungjawaban sebesar Rp. 3.135.000,00.

4. Pertanggungjawaban perjalanan dinas melebihi standar biaya sebesar Rp.15.044.868,00.

“Kami meminta dengan segera kepada pihak Bappeda untuk segera mengklarifikasi laporan dugaan mark up dan Fiktif yang mengakibatkan kerugian tersebut dalam waktu 7×24 jam setelah surat kami diterima, sebelum kami buat laporan lebih lanjut,” jelas Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia, Jumat (15/5/2020) di Kantor DPD Lembaga Aliansi Indonesia Sumsel, Komplek Villa Gardens – III Blok C No.8 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebaran, Kota Palembang. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *