Arist Kecam Pemerkosaan pada Anak

Jakarta – Seorang bocah perempuan berinisial T(10) warga Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan tewas tergantung di depan kamar indekos di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rawas, Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 14 Mei 2020 mendapat perhatian khusus dan serius dari Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Mengingat kematian T (10) sungguh tragis, dan keji, dan sulit untuk diterima akal sehat manusia dan tergolong sadis, Arist Merdeka Sirait putra Siantar yang mempunyai ciri berambut panjang dikuncir dan memutih, meminta Polres Kota Bima untuk segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

Peristiwa kematian T (10) Tergantung dengan seutas tali di rumah indikos bersama kedua orangtuanya itu masih menyisahkan tanda tanya besar, apa sesungguhnya yang menjadi penyebab kematian bocah perempuan itu.

Dengan ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban bagian luar, luka memar di tangan kiri dan gores di tangan kanan, besar dugaan bahwa korban lebih dulu mengalami serangan kekerasan seksual lalu untuk menghilangkan jejak, korban kemudian digantung di rumahnya seolah-olah korban bunuh diri.

Dan menurut keterangan Kapolres Bima Kota AKBP Hariyo Tejo Eicaksono kepada media di kantornya Jumat (15/05/2020 ) penyidik telah memintai keterangan empat saksi yang merupakan tetangga korban. Disamping itu penyidik juga masih menunggu hasil otopsi dari rumah sakit untuk memastikan apakah korban meninggal karena dianiaya dan atau diperkosa,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media masa untuk memberikan respon terhadap dugaan pembunuhan sadis yang diikuti dengan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bima NTB di markas Komnas Perlindungan Anak di bilangan Jakarta Timur Rabu 20 Mei 2020.

Menurut laporan sejumlah media dan Tim Ivestigasi dan Advokasi Terpadu Pelanggaran Hak Anak Komnas Anak di Nusa Tenggara Barat ((NTB), korban merupakan anak pertama dari pasangan M (30) dan R (27). Jenazah korban ditemukan sekitar 14.35 WITA oleh sekelompok anak kecil yang sedang bermain di kos korban. Korban ditemukan dalam posisi tergantung dengan seutas tali yang diikat di ventilasi kamar korban.

Baca Juga :  MK Menolak Dalil AMIN Soal Jokowi “Cawe-Cawe” di Pilpres 2024

Saat itu anak-anak tersebut melihat korban dalam keadaan tergantung di depan kamar mandi kos nya kata Kepala Bagian Humas Polres Bima Kota dalam keterangan tertulis yang diterima sejumlah media di NTB Kamis 07 Mei 2020.

Sejumlah warga yang mendengar kabar itu sontak datang ke lokasi kejadian, lalu warga dengan cepat-cepat melaporkan temuan itu kepada Polisi.

Berdasarkan keterangan saksi ayah dan ibu dan dua saudara korban pergi ke pasar. Korban di tinggal di kos bersama adik bungsunya.

Menerima laporan tersebut dari masyarakat, dengan respon cepat Polisi langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setelah itu kemudian mayat korban diturunkan dari gantungan dan korban langsung dibawa ke RSUD Kota Bima untuk divisum.

Kabid Humas Polisi Resort Kota Bima belum mengetahui penyebab kematian korban. Polisi masih mendalami kasus meninggalnya siswa kelas 3 Sekolah Dasar SD itu kasus ini masih diselidiki.

Mengingat penghilangan hak hidup korban tergolong sadis yang dilakukan secara paksa, dan disinyalir sebelum korban meninggal dunia, korban terlebih dahulu mengalami kekerasan fisik baru kemudian diikuti dengan kekerasan seksual serta penghilangan hak hidup secara paksa, maka atas tindakannya pelaku dapat diancam dengan pasal berlapis.

Pelaku yang diduga orang terdekat korban yakni disinyalir tetangga korban sendiri, maka berdesuaian dengan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI nomor : 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka pelaku dapat diancam dengan kurungan Pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH

Atas dasar hukum itulah dan demi kepentingan terbaik anak, Komnas Perlindungan Anak mendorong Polres Bima Kota untuk segera menangkap dan menahan pelaku.

“Sebagai mitra perlindungan Anak saya percaya bahwa jajaran Testrimum Polres Bima Kota dalam waktu yang tidak begitu lama dapat mengungkap tabir kematian perempuan Malang ini”, demikian ditambahkan Arist Merdeka dalam keterangan persnya.

Dari peristiwa yang dialami bocah perempuan malang ini mengajak semua orangtua, keluarga untuk waspada dan tidak membiarkan anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk tinggal sendirian di rumah maupun di tempat-tempat yang lainnya.

Apapun kesibukan orangtuanya anak harus terjaga dan terlindungi. Karena fakta menunjukkan bahwa korban korban kekerasan seksual pada anak umumnya dilakukan oleh orang terdekat.

Dan jangan serta merta percaya begitu saja percaya kepada orang maupun tetangga walaupun masih keluarga dekat. Kita harus waspada.

Untuk memastikan proses hukum kasus ini Komnas Perlindungan Anak mengajak peran serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan para pegiat perlindungan anak di Bima Kota untuk membentuk tim investigasi terpadu guna mengawal kasus ini.

“Tidak ada kata lelah untuk membela anak,” demikian ditegaskan Arist. (Indigo/Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *