2 Anak ini Disiksa Lalu Diikat di Pohon oleh Oknum TNI

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

Jakarta – Dua anak masing-masing berusia 14 tahun warga Jalan Kartini, Kelurahan Kendari Capdi, Kecamatan Kendari Kota, Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dipukuli, ditendang lalu kemudian diikat dengan tali di pohon dengan posisi hanya menggunakan celana dalam dan dipertontonkan dipinggir jalan kepada halayak ramai dan masyarakat oleh oknum TNI AL mendapat kecaman protes keras dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Jakarta.

Apapun kesalahan kedua anak tersebut bahwa tindakan oknum aparat TNI Angkatan Laut tersebut tidak dapat ditoleransi karena merupakan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia serta melanggar undang-undang dan tidak patut dilakukan aparatus negara.

Anak secara universal harus terbebas dari tindakan intimidasi, penyiksaan dan penganiyaan seperti pemukulan, tendangan bahkan mengikat kedua anak tersebut di Batang Sebuah pohon dengan posusi hanya menggunakan celana dalam lalu kemudian dipertontonkan kepada publik hanya karena untuk mendapat pengakuan dari anak.

“Saya sampai berulang kali mengatakan bahwa dalam perspektif perlindungan anak tindakan oknum TNI AL terhadap 2 anak tersebut adalah merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak anak-anak yang sangat serius,” Kamis (21/5/2020).

Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga eksekutor dari pekumpulan dari lembaga-lembaga perlindungan anak yang diberi tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mendesak Danpomal TNI Angkatan Laut Kendari untuk segera menindaklanjuti laporan orangtua korban (STPL Nomor 01/V/2020) yang diterima Letda Laut (PM) NRP 22579/P tertanggal 15 Mei 2020, demikian Arist mendesak.

Lebih jauh Arist menjelaskan, setelah mempelajari kronologis yang diceritakan dan ditulis oleh orangtua korban sebagai prasyarat bukti laporan korban kepada Polres Kendari, Polda Sulawesi Tenggara demikian juga kepada Danpomal TNI AL Kendari, berdasarkan Konvensi International PBB tentang hak anak, UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU RI Nomor : 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur larangan semua orang termasuk aparat penegak hukum untuk tidak melakukan penyiksaan dan penganiayaan kepada anak yang dituduhkan bersalah hanya untuk mendapat keterangan dan pengakuan dari tersangka khusus anak.

Baca Juga :  Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH

Dengan demikian tidak ada alasan bagi aparatus negara dan penegak hukum untuk tidak memproses tindakan oknum TNI AL untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Bila di perlukan menangkap dan menahan oknum TNI Angkatan Laut tersebut jika terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.

Memukul menendang dan melakukan penyiksaan dan penganiayaan terhadap anak apalagi mengikat kedua korban ke Sebuah batang pohon dan disaksikan oleh masyarakat dan masyarakat mengabadikannya melalui ponsel merupakan perbuatan keji yang tidak bisa diterima akal sehat manusia apalagi dilakukan oleh oknum TNI yang sesungguhnya sebagai aparat penegak hukum melindungi anak bukan justru melakukan tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum.

Karena itu, Komnas Perlindungan Anak tidak akan mentoleransi tindakan ini dan untuk segera membentuk Tim Litigasi Terpadu dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Anak di Kendari dan para pegiat-pegiat perlindungan anak di Kendari.

Kerja Tim Litigasi Komnas Anak ini adalah salah satu bentuk memberikan perlindungan bagi kedua korban dari tindakan kekerasan penganiayaan yang dilakukan oknum TNI AL tersebut.

Apapun alasannya sekalipun anak melakukan tindak pidana bahwa anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari semua pihak termasuk dari kekeradan dan penyiksaan serta penganiayaan.

Untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan orangtua korban kepada Polres Kendari, Polda Sulawesi Tenggara dan Danpomal TNI Angkatan Laut Kendari dan kepada Komnas Perlindungan Anak, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan anak segera melakukan koordinasi dan terhadap institusi penegak hukum tersebut.

“Kami percaya dan sangat yakin bahwa Polresta Kendari atas dukungan dari Polda Sulawesi Tenggara akan menindaklanjuti kasus kekerasan ini dan juga sangat yakin dan percaya bahwa Danpomal TNI Angkatan Laut akan segera juga menindak tegas oknum TNI Angkatan Laut tersebut, ditegaskan Arist.

Menurut keterangan orangtua kotban bahwa kasus ini berawal pada Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekitar pukul 05 WITA anaknya RMA (14) dijemput oleh oknum TNI Angkatan Laut di rumahnya oleh tiga orang laki-laki yang mengaku anggota TNI Angkatan Laut salah satunya mengaku bernama Arnold beralasan kepada saya sebagai orang tuanya bahwa oknum TNI AL tersebut ingin mengambil kunci motor yang ada pada anak saya serta hendak membawa anak saya ke kantor Lanal untuk dimintai keterangan sehubungan tuduhan mencuri bensin dari motor oknum TNI AL tersebut.

Baca Juga :  MK Menolak Dalil AMIN Soal Jokowi “Cawe-Cawe” di Pilpres 2024

Setelah mendengar penjelasan oknum TNI AL tersebut saya mengizinkannya lalu sekitar pukul 12 WITS saya mendapat informasi bahwa anak saya ada di POM AL, namun saya terkejut sekitar pukul 16.15 WITA saya melihat foto anak saya di HP istri saya yang dikirimkan melalui WhatsApp di mana anak saya terlihat difoto sudah babak belur dalam kondisi salah satu tangannya terikat dengan tali nilon warna biru di sebuah pohon dengan posisi hanya menggunakan celana dalam dipinggir jalan.

Setelah saya melihat foto tersebut lalu saya bersama istri saya langsung ke kantor POMAL untuk melihat langsung anak saya dan ternyata benar setelah saya melihat langsung anak saya di kantor POMAL anak saya sudah dalam keadaan wajah lebam-lebam.

Kemudian keesokan harinya Jum’at 15 Mei 2020 sekitar pukul 09 WITA anak saya dikembalikan oleh POMAL Al.

Ketika anak saya dirumah barulah saya bertanya siapa saja yang pukul dia, anak saya mengaku bahwa yang memukulnya adalah satu temannya, satu orang anggota TNI dan satu orang masyarakat. (Indigo/Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *