109 Tenaga Kesehatan Honorer Ogan Ilir Diberhentikan Tidak Hormat, Ada Apa ?

Ogan Ilir – Setelah sempat beredar di media sosial surat pemecatan tenaga medis, yakni Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel dengan memberhentikan 109 tenaga kesehatan secara tidak hormat.

Adapun alasan pemberhentian tersebut karena mereka dianggap mangkir dari tugas.

Dalam surat pemberhentian yang ditandatangani Bupati HM Ilyas Panji Alam tersebut para tenaga honorer tersebut telah meninggalkan tugas selama 5 hari berturut-turut saat negara membutuhkan tenaga mereka guna menghadapi Wabah covid-19, di Ogan Ilir.

dr. Roretta Arta Guna Riama Direktur RSUD Ogan Ilir, membenarkan adanya pemecatan tersebut. Roretta mengatakan, pemecatan mereka lantaran tidak pernah masuk bertugas.

“Ga masuk kerja, dari hari Jumat (15 Mei 2020) sampai Selasa. Padahal sudah sempat kita beri surat panggilan,” kata dia.

Roretta menolak jika pemecatan tersebut lantaran adanya permasalahan mereka soal hak-hak yang dinilai tak dipenuhi oleh Manajemen RSUD Ogan Ilir. Sebab, pihaknya menilai jika hak mereka tersebut sedianya telah dipenuhi saat mereka bertugas.

“Yang dituntut mereka kan ga ada, sudah ada semua. Mereka itu ga mau melayani pasien Covid-19. Jadi mereka mengalasankan ga ada APD, tidak ada rumah singgah. Padahal ada semua itu,” jelas dia.

Karena itu, dia menyayangkan kejadian tersebut. Apalagi di tengah kondisi Wabah Covid-19 ini, tentu membutuhkan perhatian ekstra dari petugas kesehatan.

“Kita kan lagi perang, kan menghadapi Covid-19 ini. Malah ga masuk kerja, gimana. Ya menyalahi aturan lah, ga melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” tutupnya.(Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *