Bupati Mojokerto: Masa Belajar di Rumah Diperpanjang

Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pendidikan, menyampaikan pemberitahuan terkait perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.
Beberapa hal penting disampaikan secara lengkap. Antara lain informasi terkait kegiatan pembelajaran di rumah yang sedianya berakhir pada tanggal 4 April 2020, diperpanjang sampai 21 April 2020 dan kembali belajar di Satuan Pendidikan pada tanggal 22 April 2020.

Hal yang sama juga berlaku pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kepala Sekolah/Pendidik dan Pelaksana/Jabatan Fungsional), dengan pembagian jadwal piket setengah dari jumlah Pendidik maupun Tenaga Kependidikan yang ada.
Semua Satuan Pendidikan mulai PAUD (KB-TK), SD, SMP, SKB, PKBM dan LKP baik Negeri maupun Swasta, diminta mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran menjadi kelas maya dengan memanfaatkan Pusat Data Tehnologi dan Informasi (PUSDATIN) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (http://belajar.kemendikbud.go.id) atau kelas maya lain. Pendidik pun harus menyusun rencana pembelajaran di rumah, dengan prinsip tidak memberatkan peserta didik.

Masa belajar dan bekerja dari rumah ini, akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 (jika diperlukan).
Pengawas/Penilik dan Kepala Satuan Pendidikan melakukan pemantauan secara intensif melalui teknologi informasi dan komunikasi, untuk memastikan setiap Pendidik Negeri maupun Swasta melakukan semua proses pembelajaran dan penugasan terstruktur dengan baik dengan mekanisme dalam jaringan (daring).
Proses ini tentunya juga membutuhkan dukungan, pendampingan dan pengawasan orang tua atau wali murid termasuk ikut aktif membatasi aktivitas di luar rumah bagi putra putrinya.
Selain itu, Kepala Sekolah wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan pembelajaran di rumah oleh Pendidik kepada Pengawas/Penilik. Begitupun juga dengan Pengawas/Penilik, wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan belajar di rumah oleh Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang masing-masing sesuai tupoksi dengan sistem daring.
Perlu diketahui juga bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan Kejar Paket B/C di Kabupaten Mojokerto tahun 2020 telah dibatalkan. Ini artinya proses penyetaraan bagi lulusan program tersebut akan ditentukan kemudian.
Pembatalan juga berlaku untuk Ujian Sekolah Berbasis Komputer (US-BK) bentuk tes tulis SD/SMP maupun Ujian Sekolah Berbasis Kertas dan Pensil (US-KP) SD. Dengan batalnya US-BK maupun US-KP, maka terdapat beberapa macam ketentuan kelulusan yang akan digunakan.
Pertama, untuk kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semeseter terakhir (kelas 4, 5 dan kelas 6 semester ganjil). Nilai semester genap kelas 6, dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.
Kedua, kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester ganjil) untuk SMP/Kejar Paket B dan (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester ganjil) untuk Kejar Paket C. Nilai semester genap kelas 9 SMP/Kejar Paket B maupun kelas 12 Kejar Paket C, dapat digunakan sebagai nilai tambah kelulusan.
Kelulusan akan diputuskan dalam rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kelulusan, yang telah ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Sekolah.
Selain kelulusan, diatur pula mengenai kenaikan kelas dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Antara lain, Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas yang biasanya mengumpulkan peserta didik, dinyatakan tidak boleh dilakukan. PAT akan dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, yang diperoleh sebelumnya berikut dengan penugasan daring.
Kenaikan kelas ini pun diputuskan dalam rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kenaikan kelas, yang juga telah ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Sekolah.
Disamping itu, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk biaya keperluan pencegahan Covid-19. Seperti alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah.
Dasar dari semua ketetapan ini adalah tindak lanjut dari beberapa arahan. Antara lain:
1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
3. Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 420/2010/101.1/2020 tanggal 30 Maret 2020, perihal Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur.
4. Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 440/778/416-011/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.
5. Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 800/791/416-204/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. (Jayak)
Baca Juga :  BPN Kabupaten Mojokerto Laksanakan Gerakan Sinergi Reforma Agraria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *