Wanita ini Patok Harga Layanan Bercinta Hingga 4 Juta

Banyuwangi - majalahglobal.com : Praktek prostitusi online kembali terjadi di wilayah Polresta Banyuwangi, Praktek prositusi online tersebut setiap kali memberikan layanan cinta, mematok harga hingga 4 juta rupiah.  Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Sabtu (21/3/2020) mengatakan bahwa wanita berinisial NS (28) warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal lantaran tertangkap basah saat sedang melakukan pelayanan ranjang disalah satu hotel di Banyuwangi.   Paket yang ditawarkan NS pun beragam. Mulai dari harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Dari Rp 850 ribu sampai Rp 4 juta.   “Tergantung dari lama durasi. Mulai dari satu jam hingga paket satu malam penuh,” kata Arman.  Kepada polisi, wanita lajang berambut pirang ini mengaku telah melakukan bisnis ini selama tiga bulan terakhir.   Menurut kapolresta, untuk menarik minat calon pembeli, tersangka memosting foto dengan pose panas. Dalam postingan juga dilengkapi dengan kontak pribadi. Untuk kemudian dilakukan negosiasi melalui percakapan secara pribadi.  Dari percakapan itulah, NS kemudian menjadwalkan hari dan tempat untuk bertemu.  “Setelah sepakat, tersangka meminta pembayaran dilakukan dimuka. Yaitu melalui transfer,” tegas Kapolresta.  Atas perbuatanyan, tersangka dijerat dengan pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 296 KUHP. (Jayak)

Banyuwangi – majalahglobal.com : Praktek prostitusi online kembali terjadi di wilayah Polresta Banyuwangi, Praktek prositusi online tersebut setiap kali memberikan layanan cinta, mematok harga hingga 4 juta rupiah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Sabtu (21/3/2020) mengatakan bahwa wanita berinisial NS (28) warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal lantaran tertangkap basah saat sedang melakukan pelayanan ranjang disalah satu hotel di Banyuwangi.

Paket yang ditawarkan NS pun beragam. Mulai dari harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Dari Rp 850 ribu sampai Rp 4 juta.

“Tergantung dari lama durasi. Mulai dari satu jam hingga paket satu malam penuh,” kata Arman.

Kepada polisi, wanita lajang berambut pirang ini mengaku telah melakukan bisnis ini selama tiga bulan terakhir.

Menurut kapolresta, untuk menarik minat calon pembeli, tersangka memosting foto dengan pose panas. Dalam postingan juga dilengkapi dengan kontak pribadi. Untuk kemudian dilakukan negosiasi melalui percakapan secara pribadi.

Dari percakapan itulah, NS kemudian menjadwalkan hari dan tempat untuk bertemu.

“Setelah sepakat, tersangka meminta pembayaran dilakukan dimuka. Yaitu melalui transfer,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatanyan, tersangka dijerat dengan pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 296 KUHP. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *