Usman Efendy Perjuangkan Hak Pekerja yang Telah di PHK

Banyuasin- majalahglobal.com : Terkait perusahan2 yang Tidak sesuai Standar oprasional (SOP) Beberapa keluhan pekerja buruh harian lepas di perusahaan PT prima perkasa logistik (PPL), PT Mintra Intan Persada (MIP), PT . Sumber Diri Sembilan (SDS)ini  berdomisili kecamatan Sukarami,kota palembang dan dua perusahaan Di kecamatan Talang, Kabupaten Banyuasin , Provinsi Sumatera Selatan Rabu(11/03/2020)

Samsudin (67) Dravir pekerjaan buruh harian lepas pekerja yang sudah di PHK di PT Mitra insan persada (MI) Mengatakan kepada awak media sudah bekerja selama 16 tahun monoton upah kerja (gaji) di bawah standar (UMK), lalu program BPJS tidak terdaftar, dan biaya servis kendaraan di bebankan ke pekerja, Bebernya.

Hal senada di Ungkapkan Agus (35) pekerja sebagai Driver juga pekerja sudah di PHK di PT. Prima perkasa logistik (PPL) bekerja lebih kurang 6 tahun di perusahaan bekerja monoton , program BPJS pun tidak terdaftar , gaji pun di bawah standar dan tidak sesuai UMK bahkan kerusakan dan di tilang pun di bebankan kepada pekerja sangat miris Paparnya pekerja.

Baca Juga :  Respon Wakil Presiden

Maulana (40)pekerja Driver telah di PHK di PT. Sumber Diri Sembilan (SDS) Menjelaskan kepada awak media sudah 7 tahun bekerja upah kerja masih di bawah standar UMK dan lebih paranya pekerja bawa uang jalan sendiri dan tifak memiliki BPJS selama bekerja di perusahaan ini Jelasnya pekerja.

Kordinator Serikat pekerja transpor indonesia ( SPTI)Usman Efenddy
(62) Mengatakan kepada awak media memperjuangkan hak hak para pekerja yang telah di PHK Sesuai dengan UU No13 tahun 2003 tentang Upah pekerja BPJS dan lain lainnya , harapan saya hak hak pekerja Segera di bayar .

Mohon kepada pihak terkait dalam hal ini terutama disnaker baik tingkat 11 mau pun tingkat 1 sumsel , agar dapat memperhatikan perusahaan perusahaan nakal yang berada di kota palembang , bahkan setiap kasus yang ada, tidak pernah di selesaikan secara hukum , ada apa? Dan setiap permasalahan yang masuk tentang PHK selalu mengulur ngulur waktu pihak disnaker, Dan seakan akan para pekerja ini, di anggap bersalah di hadapan pihak penyidik disnaker Terangnya.

Baca Juga :  Kunjungan anies draft

Tambahnya maka dari itu Kami dari serikat pekerja mohon kepada instansi terkait dapat menyelesaikan hak hak para pekerja Tutupnya. (Ferihadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *