Tokoh Agama ini Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun

Tokoh Agama ini Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun

Surabaya – majalahglobal.com : Tokoh agama kristen atau Seorang pendeta dari salah satu gereja di Embong Sawo Surabaya dilaporkan mencabuli salah satu jemaatnya. Aksi pencabulan ini disebut telah dilakukan selama 17 tahun atau sejak korban berusia 9 tahun.

Pendeta berinisial LH tersebut telah dilaporkan korban sejak tanggal 20 Februari 2020 di Mapolda Jatim. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

Kasus ini diungkapkan oleh Aktivis Perempuan dan Anak Jeannie Latumahina. Jeannie diminta pihak keluarga korban untuk mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim.

“Kami diminta oleh perwakilan korban untuk melihat kasus dugaan kekerasan seksual anak-anak di bawah umur, dalam hal ini dugaan pencabulan. Prosesnya sudah dilaporkan di Polda Jatim dan sedang berlangsung,” kata Jeannie ditemui di Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020).

Baca Juga :  Pangkoarmada II Hadiri Launching dan Bedah Buku “Diplomasi Sang Hiu Kencana”

Tak hanya itu, Jeannie menyebut pelaku merupakan salah satu pimpinan di gereja tersebut.

“Dari informasi yang kami dengar, dia adalah tokoh agama. Korban ini telah mengalami hal itu (dugaan pencabulan) dari usia 9 tahun. Jadi di bawah umur dia mengalami pencabulan,” kata Jeannie.

Jeannie menekankan pada polisi agar proses penyelidikan kasus ini segera selesai.

“Saya pikir penyidik di Polda Jatim akan mengungkapkan hal ini secara jelas ya. Saya hadir di sini sebagai permintaan dari keluarga korban untuk melihat proses yang sudah dilaporkan di Polda Jatim. Saat ini korban usianya sudah 26 tahun dan ini sesuatu hal yang sudah lama dan kita harus memberikan support,” tutur Jeannie.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

Sementara itu saat ditanya sejauh mana penyelidikan kasus ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo menyebut kasus ini masih dalam proses.

“Saya pelajari berkas perkaranya dulu ya,” ujar Trunoyudo. (Ricky/Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *