Sabu Seberat 1,02 Gram Diamankan Polisi

Musi Banyuasin – majalahglobal.com :
Satu Pengedar Narkoba Jenis Sabu – Sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Babat Supat Resort Muba Pada Sabtu 21Maret 2020 sekira jam 23.00 Wib.

Pengedar Narkoba tersebut bernama Supriyanto Als Lamto (34), yang merupakan Warga Dusun 7 kec.Babat supat Kab.Musi Banyuasin ditangkap diwilayah Dusun 7 kec.Babat supat Kab.Musi Banyuasin tepatnya Di Belakang rumah saudara Jhoni Prima.

“Pelaku ditangkap saat polisi mendatangi tempat tersebut, satu persatu kita geledah hingga pelaku Lamto kita tangkap dengan ditemukan barang bukti, Kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek babat supat IPTU INDRA WENNI ASAHI, SH, Senin (23/03/2020).

Penangkapan ini berawal ketika polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek babat supat Ipda Azhari Purnama,SH bersama anggota melakukan penyelidikan ditempat orang kumpul – kumpul hingga larut malam terlebih malam Minggu karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba.

Baca Juga :  Kunjungan anies draft

 “Pada saat penggeledahan, ada beberapa orang sedang kumpul. Lalu, satu persatu kita geledah, hingga pada tas pelaku pengedar didapat narkoba jenis sabu”Ujarnya.

Dari penggeldahan, 5 (lima) buah plastik bening klip kecil list merah yang berisikan serbuk kristal bening diduga Sabu berat bruto ±1,02 gram, 1 (satu) Botol warna Kuning merk CDR, 1 (satu) Tas Warna Hitam dan satu buah HP Merek Xiaomi warna hitam. Dari hasil intrograsi humas pada pelaku, bahwa ia telah melakukannya sudah cukup lama karena tergiur keuntungan yang besar.

Atas perbuatannya, pelaku pengedar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.( Sadiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *