Pemuja Sabu Tukang Urut Di Amankan Unit Reskrim Polsek Lais Muba

Muba.Majalahglobal.com.
Banyak nya Langganan yang di Urut, Justru Malah membuat Pelaku berumur 41 tahun menjadi Petaka buatnya. Berprofesi Tukang Urut yang menjadi pekerjaannya, Untuk menambah staminanya, ROSADI warga Dusun I Ds Danau Cala Kec.Lais Kab.Muba ini Justru memakai Narkoba Jenis Sabu – Sabu dirumah Pengedar Narkoba yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang).

Ros Dibekuk Unit Reskrim Polsek Lais Resor Muba dirumah Pengedar Narkoba. Sebelumnya, Aparat Unit Reskrim Polsek Lais mendapatkan informasi dari warga bahwa ada empat orang pelaku sedang berpesta Narkoba sesuai alamat uang diberikan tak mau buruan lepas, langsung meluncur dan penggerebekan dilakukan.

Satu pemakai bernama Rosadi yang berhasil tertangkap sedangkan dua pemakai lagi berinisial KR (DPO), AL (DPO) dan satu Pengedar Narkoba sekaligus penyedia tempat berpesta narkoba berinisial AG (DPO) melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan Minggu 08 Maret 2020 sekira pukul 01.00 Wib barang bukti yang diduga sabu sebanyak 4 (empat) paket kecil yang diduga berisi shabu, 1(satu) kantong besar berisikan plastik bening untuk tempat shabu, 1(satu) buah jarum yang sudah melekat di korek api tokai warna biru, 4(empat) buah pipet plastik, satu lembar uang pecahan Rp 5000 (lima ribu rupiah), 1(satu)buah buku yang berisikan tulisan buku Bon, dan juga 1 (satu) buah bungkus rokok merk tebu.

 “La setahun ini aku make pak, jadi klau la ngurut kekonsumen aku idak capek pak. Terus aku selalu beli Samo AG ni lah. Barang tu Ado punyo aku jugo pak dan Ado jugo punyo AG pak”ujar tersangka.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Lais AKP SYAFARUDDIN, SH membenarkan penggerebekan tersebut.”satu tersangka yang berhasil ditangkap, dua pemakai dan satu pengedar melarikan diri saat hendak ditangkap”beber Kapolsek. Tak mau buruan lepas Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a. UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.(HM – AAJM),” Tungkas nya. (Sadiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *