Kerugian Capai Rp. 38 Juta, Pencuri Minimarket ini Diamankan Polisi

Sumsel - majalahglobal.com : Kapolda Sumsel yang diwakili Kabid Humas Polda melalui Kasubdit Penmas AKBP Rizal Agustriadi S.I.K yang didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Suryadi S.I.K., M.H, menggelar konferensi pers dengan media cetak, elektronik, dan media online, Senin (23/3).   Bertempat di halaman kantor Ditreskrimum Polda Sumsel. Pada kesempatan tersebut Kasubdit Penmas mengatakan jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, TKP toko Indomaret Fkse, jalan Sumatera kelurahan gunung Ibul kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih. Tersangka Irawan dan Sandi Yang beralamat di kota Palembang.  Berdasarkan dari hasil penyelidikan CCTV di TKP anggota subdit III unit 3 mendapatkan informasi dan petunjuk bahwa pelaku Irawan dan Sandi berada di Bungaran 5 kelurahan Silabaranti, sedang berada di kontrakkan kemudian anggota melakukan penangkapan yang di pimpin Kompol Junaidi S.H., dan AKP Herli Setiawan S.H., M.H dari hasil interogasi pelaku mengakui pencurian dengan pemberatan di toko Indomaret/ Afmart di Prabumulih di jalan Lintas Sumatera kelurahan gunung Ibul kecamatan Prabumulih timur kota Prabumulih dengan korban Yusuf (PT.Indomarco Prismatama).Dan 10 tempat Indomaret/Afmart lain nya yang berada di wilayah hukum Polda Sumsel. Terdiri dari kabupaten Banyuasin 2 kali, Muba 2 kali, OKI 1kali, Palembang 3 kali, Muaraenim 1 kali dan pada saat akan dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara memukul anggota kemudian diberikan tindakan terukur.   Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko Indomaret/ Alfamart dengan cara membuka paksa pintu rolling door dan merusak gagang pintu kaca toko tersebut dengan menggunakan linggis lalu tersangka mengambil barang-barang di dalam toko tersebut.   Kerugian yang dialami korban Yusuf (PT Indomarco Prismatama) berupa 144 slip rokok, 16 kaleng susu, 125 kotak susu, 6 kotak coklat merk silver Queen, 8 kotak coklat merk Cadbury, total kerugian senilai Rp.38.710.186,- ( Tiga puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh enam rupiah).  Barang bukti 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) kotak korek api gas. Pasal yang ditetapkan pasal 363 KUHPidana, ancaman pidana diatas lima tahun penjara.(Tri sutrisno)

Sumsel – majalahglobal.com : Kapolda Sumsel yang diwakili Kabid Humas Polda melalui Kasubdit Penmas AKBP Rizal Agustriadi S.I.K yang didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Suryadi S.I.K., M.H, menggelar konferensi pers dengan media cetak, elektronik, dan media online, Senin (23/3).

Bertempat di halaman kantor Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pada kesempatan tersebut Kasubdit Penmas mengatakan jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, TKP toko Indomaret Fkse, jalan Sumatera kelurahan gunung Ibul kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih. Tersangka Irawan dan Sandi Yang beralamat di kota Palembang.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan CCTV di TKP anggota subdit III unit 3 mendapatkan informasi dan petunjuk bahwa pelaku Irawan dan Sandi berada di Bungaran 5 kelurahan Silabaranti, sedang berada di kontrakkan kemudian anggota melakukan penangkapan yang di pimpin Kompol Junaidi S.H., dan AKP Herli Setiawan S.H., M.H dari hasil interogasi pelaku mengakui pencurian dengan pemberatan di toko Indomaret/ Afmart di Prabumulih di jalan Lintas Sumatera kelurahan gunung Ibul kecamatan Prabumulih timur kota Prabumulih dengan korban Yusuf (PT.Indomarco Prismatama).Dan 10 tempat Indomaret/Afmart lain nya yang berada di wilayah hukum Polda Sumsel. Terdiri dari kabupaten Banyuasin 2 kali, Muba 2 kali, OKI 1kali, Palembang 3 kali, Muaraenim 1 kali dan pada saat akan dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara memukul anggota kemudian diberikan tindakan terukur.

Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko Indomaret/ Alfamart dengan cara membuka paksa pintu rolling door dan merusak gagang pintu kaca toko tersebut dengan menggunakan linggis lalu tersangka mengambil barang-barang di dalam toko tersebut.

Kerugian yang dialami korban Yusuf (PT Indomarco Prismatama) berupa 144 slip rokok, 16 kaleng susu, 125 kotak susu, 6 kotak coklat merk silver Queen, 8 kotak coklat merk Cadbury, total kerugian senilai Rp.38.710.186,- ( Tiga puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh enam rupiah).

Barang bukti 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) kotak korek api gas.
Pasal yang ditetapkan pasal 363 KUHPidana, ancaman pidana diatas lima tahun penjara.(Tri sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *