Gelap mata, Pria ini Tega Cabuli Anak Umur 5 Tahun

Muba – majalahglobal.com : Kepolisian Sektor Sungai Lilin menangkap Karsan bambang (37), warga Kel. Siantri Kec. Larangan Kab. Brebes Jateng. Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut Saja Bunga Melati yang masih berumur 5 Tahun 

 “Korban merupakan Anak tetangganya, untuk tersangka baru tiga bulan merantau Jualan kue Putu. Saat ini dalam pemeriksaan kita” Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP HERNANDO, SH. Minggu (22/03/2020) siang tadi.

Perbuatan ini dilakukan tersangka didalam rumah kontrakan milik PONIDI di dusun III desa Sri gunung Kec. Sungai lilin. Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka dengan bujuk rayuan.

Baca Juga :  Wabup Subandi Bertekad akan Menuntaskan PTSL di Kabupaten Sidoarjo

HERNANDO menambahkan, perbuatan itu dilakukan tersangka pada Jum’at 20 maret 2020 pagi sekira pukul 10.00 wib di dalam rumah kontrakan. Tersangka membujuk korban untuk bersama – sama menonton game yang ada di HP nya sambil berbaring diatas tikar karpet lalu tersangka membuka celana korban sambil mengosokkan jari tangannya ke arah kemaluannya dan melakukannya layaknya suami istri walaupun gagal. Korban pun ketika pulang langsung diantarkan tersangka kerumahnya.

“korban yang menahan rasa sakit langsung ditanyakan oleh ibu dan dengan lugunya korban pun menceritakan yang dialaminya” tambah Nando.

Orang tuanya pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Pos Pol Sri Gunung Sungai Lilin. Jumat sore pukul 15.00 wib tersangka ditangkap dan Langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Lilin untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Wabup Subandi Bertekad akan Menuntaskan PTSL di Kabupaten Sidoarjo

Tersangka sendiri langsung diamankan petugas Polsek Sungai Lilin dan dijerat atas pelanggaran dengan pasal 82 jo. 76 E Undang undang No. 35 tahun 2014 ttg. Perubahan kedua atas undang undangNo. 23 tahun 2002 ttg.Perlindungan anak dengan ancaman penjara hingga 20 tahun. (Sadiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *