Gagal di Jalur Independen, Kusnan – Subagya Daftar ke Kantor PKB

Gagal di Jalur Independen, Kusnan - Subagya Daftar ke Kantor PKB
Pasangan Kusnan – Subagya foto bersama Ketua DPP PKB, karena kebetulan saat ada reses Ketua DPP PKB di DPC

Mojokerto – majalahglobal.com : Bacabup & Bacawabup Mojokerto Kusnan Hariadi dan Subagya
mengembalikan formulir pendaftaran sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Mojokerto di Kantor PKB Kabupaten Mojokerto, Jalan raya Jabon, Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Minggu (1/3/2020).

Kusnan Hariadi mengatakan bahwa insha Allah saya yakin di rekom PKB 99%.

“Jika saya jadi Bupati Mojokerto, saya bakal membesarkan PKB, tidak ada jual beli jabatan, tidak ada korupsi dan potensi dari segala sektor lebih maju lagi. Motto kami adalah membangun Mojokerto yang lebih bermartabat, sejahtera, adil dan makmur. Selain daftar di PKB, kami juga telah mendaftar di PPP, Gerindra, Hanura dan Nasdem,” kata Kusnan.

Baca Juga :  Dandim 0815/Mojokerto Bareng Forkopimda Cek Kesiapan Pos Pam Lebaran 1445 H

Dalam pemberitaan Sebelumnya, Berdasarkan pantauan awal melalui aplikasi pencalonan (Silon), jumlah dukungan untuk bakal pasangan calon independen Subagya-Abdi Subhan adalah sebanyak 63.395 orang.

Karena dianggap memenuhi persyaratan awal, KPU menerima penyerahan berkas dari pasangan Subagya-Abdi.

Sejak Senin (24/2/2020) dini hari hingga pukul 21.30 WIB, KPU melakukan pengecekan data jumlah serta dokumen pendukung dari pasangan tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, jumlah dukungan untuk pasangan Subagya-Abdi masih jauh dari ketentuan minimal jumlah dukungan untuk calon independen.

Muslim membeberkan, berdasarkan pengecekan formulir B1 KWK yang merupakan dokumen dukungan asli yang ditempeli KTP atau surat keterangan pemberi dukungan, jumlahnya sebanyak 29.190 dokumen.

Adapun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pancalonan, serta Surat Keputusan KPU Nomor 82 tentang Pencalonan Kepala Daerah Perseorangan, calon independen dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto, wajib mengantongi dukungan minimal 62.338 orang.

Baca Juga :  Sempat Viral di medsos,Pemudik ini akhirnya dapat Bantuan Dari Polres Mojokerto

Jumlah dukungan itu memiliki sebaran 50 persen wilayah Kabupaten Mojokerto atau sebarannya minimal di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.

Dengan ditolaknya dokumen syarat dukungan dari pasangan Subagya-Abdi Subhan, Muslim memastikan tidak adanya calon independen yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *