DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Nota 2 Raperda ini

Mojokerto – majalahglobal.com : Bertempat di gedung DPRD graha whicesa Kabupaten Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Paripurna guna membahas tentang 2 Nota penjelasan DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (9/3/2020).

Nota Penjelasan atas 2 Raperda yakni Raperda tentang perubahan peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040 dan Nota penjelasan terhadap Raperda tentang Kesetaraan Gender dalam pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto.

Acara di awali dengan penyampaian Nota penjelasan Bupati Mojokerto Pungkasiadi yang mengusulkan 2 Raperda tentang Retribusi dan Raperda tentang pembangunan industri di Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2040 mendatang.

“Dua Raperda yang kami usulkan mengacu pada peraturan Daerah No.5 Tahun 2011,” kata Bupati Mojokerto.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Kodim 0815 Bareng Forkopimda Kota Mojokerto Gelar Shalat Tarawih

DPRD Kabupaten Mojokerto Nurida Lukitasari dari Partai PDIP sebagai Juru Bicara Dewan membeberkan bahwa Nota penjelasan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang kesetaraan gender dalam pembangunan Daerah.

“Maka kesimpulanya, demi kesetaraan Gender maka di Kabupaten Mojokerto perlu di bentuk perda yang melindungi Hak-Hak Wanita di Kabupaten Mojokerto, besar sekali Harapan Dewan kabupaten mojokerto untuk segera di bentuk Kesetaraan Gender demi pembangunan Kabupaten Mojokerto,” jelas Nurida. (Jayak/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *