DPRD Banyuwangi Targetkan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Banyuwangi – Untuk melindungi lahan pertanian dan menjaga predikat lumbung pangan nasional, DPRD Banyuwangi menargetkan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) rampung bulan April 2020 ini.

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, mengatakan bahwa Raperda ini merupakan kelanjutan dari pembahasan pada rapat sebelumnya. Yang sempat deadlock pada pertama kali dibahas.

“Sempat deadlock, karena ada ketentuan dari Kementerian Pertanian yang harus menyertakan by name by address,” ujar Sofiandi Susiadi, Rabu (11/3/2020).

Setelah beberapa lama berproses, saat ini kekurangan tersebut sudah selesai terpenuhi dan sudah disempurnakan oleh Dinas Pertanian dan Raperda LP2B saat ini sudah bisa dibahas di dalam Forum Pansus.

Menurut Sofiandi, Raperda LP2B ini merupakan amanat dari pemerintah RI. Harapannya, setelah disahkan, maka akan ada sejumlah paket insentif yang bisa diberikan oleh pemerintah. Misalnya saja, insentif soal asuransi pertanian atau pemberdayaan pertanian dan banyak insentif lainnya.

“Sudah ada Perpres yang mengatur soal itu,” terangnya.

Dia menilai, pembahasan Raperda ini akan berjalan lebih dinamis. Ini karena, dalam pembahasannya melibatkan semua stakeholder yang biasa menggunakan lahan. Seperti Real Estate Indonesia (REI) dan pengembang yang lain.

Untuk itu, Raperda ini menjadi salah satu prioritas yang harus segera dirampungkan. Tujuannya, agar menjadi pelindung untuk lahan pertanian. Sehingga, menjadikan Banyuwangi mencapai ketahanan dan kedaulatan pangan.

“Hal paling genting adalah bagaimana Banyuwangi menetapkan 55 ribu hektar lahan  yang tidak bisa dialihfungsikan, tidak bisa diubah-ubah fungsi dan keberadaannya. Terkecuali hal tersebut sudah diatur sedemikian rupa terkait hal-hal tentang layanan publik dan kepentingan pemerintah,” tutup Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *