Covid-19, PN Rantau Tetap Jalankan sidang & Pelayanan Publik Seperti Biasa

RANTAU,- Ditengah situasi isu Corona di Republik Indonesia, struktur pemerintahan di bidang hukum birokrasi seperti Pengadilan Negeri Rantau tetap menjalankan persidangan dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasanya.

Humas Pengadilan Negeri Rantau, Indra Kusuma Hariyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima edaran dari Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur pengadilan dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19. Dan Menteri Kesehatan tentang isolasi diri sendiri dalam penanganan virus Corona.

“Kami mengacu kesana, Hakim bisa mensiasati penundaan sidang juga dengan jeda waktu lebih dari seminggu. Dengan maksud untuk lebih menghindari virus Corona dan di PN Rantau kan sudah mulai awal tahun 2020 tadi sudah terapkan sidang elektronik berbasis online untuk perkara perdata (red.permohonan gugatan sederhana ataupun gugatan biasa dan lain-lain), dimana hal tersebut pihak tidak perlu datang ke PN karena sudah secara online sebagian besar prosesnya,”katanya.

Sementara untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Rantau tetap jalan dengan aturan yang berlaku. Misalnya, khusus pengguna layanan PTSP tetep masuk di ruang PTSP dan pengunjung sidang masuk lewat pintu samping. Dengan tidak mengurangi HAM.

“Dan bagi pengunjung PN Rantau sudah disediakan hand sanitizer di setiap sudut ruangan untuk pencegahan Covid-19 ini,”pungkasnya.

Reporter Nasrullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *