Cabuli Anak 10 Tahun, Pria ini Diancam Hukuman 15 Tahun

Trenggalek – majalahglobal.com : Polres Trenggalek mengamankan pria di Trenggalek yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah 10 tahun. Korban merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pelaku KMS (50) adalah warga Kecamatan Suruh, Trenggalek.

“Aksi pelaku ini dilakukan pada pagi hari, saat nenek korban sedang menjalankan salat subuh di masjid,” pugkas Calvijn, Selasa (3/3/2020).

Dikatakan Calvin, saat itu pelaku yang telah mengetahui nenek korban pergi salat subuh, langsung bergegas masuk ke dalam rumah korban. Pelaku menghampiri kamar korban dan melakukan aksi pencabulan.

“Namun ketika pelaku melakukan tindak asusila itu, korban berteriak minta tolong dan menyebut nama pelaku. Teriakan korban didengar oleh salah seorang warga. Saat didatangi, warga melihat pelaku melarikan diri dari rumah korban,” tutur Calvin.

Tindak asusila itu akhirnya dilaporkan ke polisi dan tersangka diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Sementara itu, tersangka KMS mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih, aksi bejat itu dilakukan lantaran terdorong hasrat seksual.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ita/Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *