Setubuhi Pacarnya yang Berusia 16 Tahun, Pria ini Diciduk Polisi

Jombang – majalahglobal.com : Tersangka Ahmad Abdul Latif (25) menolak bertanggungjawab setelah menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 16 tahun. Pemuda asal Desa/Kecamatan Jogoroto ini dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan orang tua korban ke Polres Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan membebeberkan bahwa Latif mengenal korban di tempat kerjanya. Mereka sama-sama bekerja di salah satu warung bakso di wilayah Jogoroto, Jombang.

Karena saling menyukai, hubungan Latif dengan gadis asal Kecamatan Mojowarno, Jombang yang awalnya sebatas teman kerja berubah menjadi pasangan kekasih.

“Tersangka menyetubuhi korban di sebuah penginapan Desa Tunggorono, Jombang pada 4 November 2019. Korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi,” ujar Boby, Sabtu (29/2/2020).

Hubungan asmara mereka akhirnya sampai ke telinga ayah korban. Gadis putus sekolah itu akhirnya mengaku pernah disetubuhi Latif saat ditanya oleh ayahnya.

Pengakuan itu sontak saja membuat ayah korban naik pitam. Sehingga pihak keluarga mendesak Latif untuk menikahi korban. Namun, pemuda 25 tahun itu menolak menikahi korban.

“Karena tersangka menolak menikahi putrinya, akhirnya orang tua korban melapor ke kami pada 17 Desember 2019,” jelas Boby.

Setelah menerima laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang melakukan rangkaian proses penyelidikan untuk mengumpulkan baang bukti. Polisi akhirnya menetapkan Latif sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Akibat perbuatannya, Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Boby. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *