Satuan Reserse Narkoba Amankan Pengedar Narkotika di dalam Tas Pelaku

Muba.Majalahglobal.com.
Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali membongkar peredaran narkoba Wilayah Babat supat.

Dalam kasus ini, pengedar menyimpan yang diduga narkotika jenis sabu didalam Tas pelaku sendiri. Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP DEDY HARYANTO, SH mengatakan, terungkap nya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran yang dilakukan pelaku.

“Habis kita menerima informasi tersebut langsung kita lakukan penyidikan dan langsung kita grebek.Alhasil seorang pelaku bernama INDRA (48) warga dusun III Desa supat timur kec.babat supat kab. Muba dan BB juga kita amankan”jumat (14/02/2020) sekira pukul 14.30 wib.

Pelaku ditangkap saat berada didalam Pondok nya di dusun II desa Letang kec. babat supat kab.muba sesuai informasi dari masyarakat dan pada saat penggeledahan ditemukanlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 14,90 (empat belas koma sembilan puluh) gram, 1 kotak warna hitam, 1 buah box plastik warna bening, 1 buah timbangan digital, 4 bal plastik klip bening, 1 buah tas sandang, uang tunai rp. 500.000,-.

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran, Gus Barra Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati Mojokerto

Lanjut Dedy, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terimakasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami guna bersama-sama kita brantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Muba dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 082180453746″ tutup kasat diakhir wawancaranya pada humas.(Sadiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *