Pesta Narkoba di Pondok Belakang Rumah, Pria ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Supat Muba

Muba.Majalahglobal.com.
Unit Reskrim Polsek Reskrim Polsek Babat Supat Resort Muba mengamankan seorang pengguna Narkoba.

Tersangka ditangkap saat sedang pesta Narkoba Di Pondok belakang  rumah tersangka diDesa Tanjung kerang Dusun III Kec.Babat Supat Kab. Muba. Tersangka senidiri bernama Dedi Suhartono (40) yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek babat supat IPTU INDRA WENNI, SH mengatakan selain mengamankan tersangka pemekai narkoba ini petugas juga menyita barang bukti berupa 2 (Dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto 0,33 gram, 1 (satu) buah Pirek kaca yang diduga berisikan sisa zat Narkotika dengan berat Bruto 1,21gram, 1 (satu) Set Alat isap Shabu (Bong) yang terbuat dari kaca.

Baca Juga :  Kunjungan anies draft

 “Tersangka kita tangkap saat sedang menggunakan narkoba, berkat laporan masyarakat yang sudah resah akhirnya tersangka pemuja kita tangkap” ujarnya Indra pada humas.

Lanjut dia, Indra juga menjelaskan penangkapan tersebut berkat laporan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap mengkonsumsi sabu – sabu DiPondok belakang rumahnya. Sehingga, Rabu 12 Februari 2020 sekira Jam 12.30 Wib tersangka pun ditangkap.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1 ) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI No. 35 TH 2009 tentang Narkotika.Selanjutnya,tersangka saat ini masih dalam penyidikan dimapolsek guna kepentingan proses hukum selanjutnya. (Sadiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *