DPRD Banyuwangi Dukung Pemdes Dapatkan Jaminan Hari Tua

Banyuwangi – DPRD Banyuwangi mendukung instrumen Pemerintah Desa mendapatkan jaminan hari tua. Dalam hal ini, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT dan RW serta Linmas berhak mendapatkan jaminan BPJamsostek dan BPJS Kesehatan atas pengabdiannya.

Hal itu diucapkan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto, dalam agenda dengar pendapat dengan asosiasi BPD dan asosiasi Kepala Desa bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Bagian Tata Kelola Pemerintahan Desa Kabupaten Banyuwangi.

“Saya setuju terkait jaminan ini. Alangkah baiknya, mereka mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” ujar Irianto, Senin (24/2/2020).

Menurut Irianto, untuk realisasinya sendiri masih menunggu diskusi lebih lanjut bersama DPMD dengan bagian hukum Tata Kelola Pemerintahan Desa. Yakni, untuk mencari payung hukumnya. Ini karena BPD memiliki tunjangan siltap (penghasilan tetap).

“Tadi bisa disepakati bahwa tunjangan siltap bisa diambil untuk hal ini,” ujarnya.

Bahkan, menurut Irianto tunjangan kesehatan ini juga hendaknya diberikan untuk perangkat pendukung kinerja pemerintah desa lainnya seperti RT dan RW serta Linmas.

“Tolong ini juga dipikirkan agar RT/RW dan Linmas juga bisa mendapatkan jaminan ini,” pungkasnya.

Irianto juga memberikan apresiasi kepada asosiasi BPD yang telah berinovasi melakukan pembangunan desa. Salah satunya, dengan bersikap kritis terhadap kinerja pembangunan pemerintah desa.

Selain itu, menurut Ketua Asosiasi Kepada Desa se Banyuwangi (Askab) Anton Sujarwo, tuntutan yang diajukan dalam rapat dengar di Komisi I DPRD ini merupakan upaya dari BPD untuk mendapatkan haknya.

“Yang sedang diperjuangkan ini memang haknya mereka. Sesuai dengan kepentingan pemerintah desa,” kata Anton.

Dalam hal ini yang mereka inginkan sama sekali tidak ada indikasi mencampuri urusan keuangan desa. Ini karena, tunjangan tersebut diambilkan dari honor sebagai BPD sendiri.

“Kami sangat mendukung untuk hal ini. Untuk kepentingan pembangunan Desa, Kepala Desa dan BPD harus bersinergi,” terangnya.

Sedangkan menurut Ketua Asosiasi BPD RudiHartono Latief, kedatangannya di gedung DPRD Banyuwangi ini tidak serta-merta hanya untuk urusan tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan saja. Menurutnya, ada sejumlah persoalan yang saat ini membutuhkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

“Kita sampaikan banyaknya persoalan, bahwa perencanaan pembangunan di desa tidak sesuai konsistensi peraturan Bupati,” pungkas Rudi.

Salah satunya adalah siklus dan jadwal kegiatan penyelenggaraan pemerintahan khususnya terkait perencanaan pembangunan di Desa masih jauh dari amanat regulasi. Rudi mencontohkan, yang paling konkret adalah pelaksanaan Musrenbangdes Serentak yg diselenggarakan pada bulan Januari lalu.

Menurutnya, musyawarah ini seakan terlihat dipaksakan. Rudi menilai, musrenbangdes ini tidak sesuai dengan Permendagri  nomor 114 tahun 2014 dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 serta Permendesa tahun 17 tahun 2019. Bahkan musyawarah ini disinyalir jauh dari ketaatan regulasi pada Peraturan Bupati Banyuwangi nomor 8 tahun 2016.

“Musrenbangdes yang dilakukan bulan Januari lalu kemarin, itu menyalahi Perbub. Penyusunan RKPdes dan DU-RKPdes seharusnya digelar bulan Juli sampai September,” tegas Rudi usai rapat hearing di gedung DPRD Banyuwangi. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *