Polisi Amankan 16 Tersangka Prostitusi Liar & 8 Tersangka Narkoba

Mojokerto – majalahglobal.com : Dalam kurun waktu Januari 2020, Polresta Mojokerto berhasil amankan 67 tersangka, diantaranya 8 tersangka Narkoba, 16 tersangka Prostitusi Liar, 13 Pengamen, 9 pemabuk di tempat umum, 2 Penjual Miras, 13 Anak jalanan/Pank dan 6 Jukir Liar.

Sebagaimana konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Mapolres dan di pimpin oleh Waka Polresta Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH, pada Jum’at (17/01/2020) dari beberapa tersangka tersebut sebagian sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk di sidang Tipiring, sebagian ada yang diserahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto, sebagian lagi menjalani proses Penahanan di Rutan Mapolresta Mojokerto.

2 (dua) orang tersangka Narkoba hasil ungkap Polsek Jetis merupakan pasangan muda-mudi inisial (Moh.F), laki-laki, 19 thn, alamat Ds Wuluh, Kec Kesamben Jombang beserta pasangannya inisial (Pram.A.F) perempuan, 16 tahun, alamat Kranggan, Kota Mojokerto yang tertangkap di sebuah warung kopi pinggir jalan Raya Desa Mlirip, Kec Jetis, Mojokerto keduanya kedapatan barang bukti Narkotika jenis SABU, harus menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rutan Polsek Jetis.

Selain itu juga ada 1(satu) tersangka hasil ungkap Polsek Dawarblandong, dan 5(lima) tersangka hasil ungkap Satresnarkoba Polresta Mojokerto, semua tersangka Narkoba tersebut terbukti dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual,sebagai perantara dalam jual beli Narkotika, sebagaimana dimaksud Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika, harus menjalani penahanan di Rutan Mapolres Mojokerto Kota.

Baca Juga :  Kredit Plus Mojokerto Digugat di Pengadilan Negeri Mojokerto

Untuk tersangka prostitusi liar di amankan dari beberapa tempat diantaranya dari Eks Lokalisasi Balong Cangkring, Rumah Kos-kosan yang ada di Kel Meri Kecamatan Magersari dan Rumah Kos-kosan di Prajuritkulon Kota Mojokerto, mereka bukan pasangan suami istri kontrak satu kamar hidup selayaknya pasangan suami istri dan sudah berjalan beberapa bulan.

Sedangkan untuk pengamen, pemabuk, penjual miras langsung di proses di sidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Pelanggaran Tindak pidana Ringan atau melanggar Perda Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015.
Untuk Anak jalanan atau anak Pank karena keberadaannya meresahkan masyarakat selalu berada di emper/teras pertokoan dan berpakaian compang-camping setelah diamankan di serahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto untuk dilakukan pembinaan.

Baca Juga :  Tinjau Bakal Lokasi TMMD Tahun 2025, Kodim 0815/Mojokerto & Pemkab Siap Bersinergi

Waka Polresta Mojokerto dalam kesempatan ini menyatakan bahwa semua pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, prustitusi liar dan Narkoba akan di berantas sampai akar-akarnya dan para pelaku tidak akan melakukan kejahatan di wilayah Hukum Polrestata Mojokerto.

”Atas perbuatannya tersebut ke 67 tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku, dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba atau tindak pidana jalanan dan lain-lain segera hubungi telp 110 Command center Polres Mojokerto Kota, kami jamin kerahasiaan identitas anda” ujar Waka Polres Hanis Subiyono. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *