Ini Alasan Polisi Belum Menahan Dokter yang Cabuli Anak Dibawah Umur

Mojokerto – majalahglobal.com : Meski awalnya sempat tidak hadir dalam panggilan Polisi pada Selasa (7/1/2020), kini akhirnya dokter Andaryono tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia (15) memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis (9/1/2020).

Selama 4,5 jam menjalani pemeriksaan, dokter spesialis kandungan (SpOg) itu dicecar 46 pertanyaan seputar skandal pencabulan terhadap gadis 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo.

Tersangka didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Mapolres sekitar pukul 09/00 WIB.

“Diperiksa sebagai tersangka. Ada 46 pertanyaan yang kami tanyakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima, Kamis (9/1/2020).

Usai pemeriksaan, tersangka bergegas meninggalkan Mapolres Mojokerto. Penyidik tidak melakukan penahanan karena sejumlah alasan.

“Karena yang bersangkutan bersedia kooperatif melalui kuasa hukumnya,” pungkas Dewa.

Alasan lain, lantaran dokter yang berdinas di RSUD Dr Soekandar, Mojosari, itu sedang sakit. Tim kuasa hukum sudah melampirkan surat keterangan dokter dalam permohonan agar kliennya tidak ditahan.

Baca Juga :  Persiapan UKP, Personel Kodim 0815/Mojokerto Jalani Pembinaan Fisik

“Kita menerima surat keterangan dari kedokteran, yang bersangkutan sedang menderita sakit komplikasi jantung,” kata Dewa.

Dewa mengatakan, dalam menangani kasus pencabulan ini, petugas sudah memeriksa 19 saksi dan mengantongi dua alat bukti kuat. Tak lama lagi, penyidik akan melimpahkan berkas perkara pencabulan ini ke kejaksaan.

“Berkas sedang kami lengkapi dan kami limpahkan secepatnya,” tutup Dewa.

Dokter Andaryono baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB. Ia tergesa-gesa meninggalkan wartawan yang mencecar pertanyaan sembari menutupi wajahnya dengan map dan tudung jaket biru yang dia kenakan.

“No comment,” pungkas dokter Andaryono.

Kasus bermula ketika Dokter Andaryono ini diduga mencabuli PL gadis berusia 15 tahun di ruang prakteknya. Setelah itu, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta, selanjutnya yang satu juta untuk korban dan yang 500 diberikan pengantarnya.

Baca Juga :  Bupati Ikfina Silaturahmi Idul Fitri Ke Sejumlah Ulama Di Kabupaten Mojokerto

Dokter yang membuka praktik di Jalan Pemuda, Mojosari, Mojokerto itu dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *