Dua tersangka Curas di Ciduk Jajaran Polsek Sekayu

Muba.Majalahglobal.com.
Rudiyanto (16) turut warga Dusun VIII Desa Air Putih Ulul kec. Plakat Tinggi kab. Muba menjadi Korban Curas (pencurian dengan kekerasan) dua orang terduga pelaku yang tidak dikenalnya saat disimpang 4 balai agung kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba.

Kedua  pelaku ini berinisial  S (16) dan DITA (19) keduanya merupakan warga Jalan Sekayu Pendopo kel. Soak Baru kec. Sekayu kab. Muba.

Kapolres Musi  Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.ik melalui Kapolsek Sekayu IPTU HERI SUPRIANTO, SH mengatakan jika penangkapan terhadap kedua pelaku ditangkap dirumahnya masing – masing “korban sendiri mengalami kerugian Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

Modus yang  digunakan oleh keduanya bermula pada Jumat 13 Desember 2019 sekira pukul 20.00 Wib, pelaku bersama rekannya pergi sepeda motor Satria FU warna putih ditengah perjalan langsung berpura – pura menuduh korban yang sedang mengendarai motornya bahwa korban telah memukul adik salah satu pelaku.”ku dak Katek mukul Adek nga”ujar korban.

Pelaku pada saat itu  langsung mengeluarkan senjata api dari pinggangnya kepada korban yang mengisaratkan agar memgikutinya kesebuah rumah dijalan kel. Soak Baru kec. Sekayu kab. Muba.

Sesampainya ketiga rekan Pelaku sudah menunggu korban, lalu pelaku S menekan korban untuk mengakui perbuatannya yang sudah memukul adiknya sambil menodongkan senjata api dan  mengancam akan memukulnya dengan kayu yang dipegangnya.

Kemudian rekan pelaku ( S)  langsung merampas kunci sepeda motor dan handphone milik korban dan rekannya. Lalu rekan pelaku S bersama rekannya keluar dari rumah pelaku S dan salah satu pelaku memerintahkannya agar menjaga dan mengawasi untuk menahan korban agar tidak keluar rumah dari rumah.( S)

Setelah 3 Jam  korban akhirnya dapat melarikan diri dari rumah saudara S dan langsung melaporkan kejadian yang menimpa ke mapolsek Sekayu. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan akhirnya, senin 13/1/ 2020/ anggota polsek sekayu yang di pimpin oleh kanit reskrim polsek sekayu IPDA SURASA,S.H dan di backup anggota buser polser muba dapat mengamankan pelaku S setelah di lakukan introgasi pelaku S mengakui perbuatannya dan menerima uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari hasil Curas yang sudah direncanakan sehingga pelaku ADITYA juga dapat diamankan dirumahnya.

Setelah itu kedua pelaku di bawa ke polsek sekayu guna pemeriksaan selanjutnya dan untuk rekan pelaku yang melarikan diri masih dalam penyelidikan,” Tungkas Kapolsek.( Sadiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *