Pemerintah Soroti Galian C Ilegal yang Sebabkan Kerusakan Lingkungan

Mojokerto – majalahglobal.com : Plt. Bupati Mojokerto, H.Pungkasiadi, SH menggelar jumpa pers dengan media se-Mojokerto, Senin (30/12/2019) di Ruang SBK Pemkab Mojokerto.

Nyoto Wibowo dari sekilasmedia.com mengatakan jika DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti tentang galian C yang tidak berizin.

“Saya harap Pemkab Mojokerto menyampaikan keluhan masyarakat terdampak galian C ke Provinsi agar bisa ditertibkan galian C yang tidak berizin,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Mojokerto mengatakan jika tambang galian C memang rawan bencana. namun perizinan itu ada di provinsi.

“Pengawasannya juga di Provinsi. kewenangan kami hanya melaporkan ke jawa timur. Kita hanya mendapat pajak retribusinya saja selama ini, tidak bisa menertibakan galian C yang tidak berizin,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dandim 0815/Mojokerto Bareng Forkopimda Cek Kesiapan Pos Pam Lebaran 1445 H

Kadinkes Kabupaten Mojokerto, Dr. H. Didik Khusnul Yaqin, S.Sos., M.Si., mengatakan jika galian C itu perizinan dan pengawasan yang mempunyai provinsi sesuai dengan UUD No 23 tahun 2014 di tangani oleh Provinsi.

“Sebelum 2014 itu masih ditangani pemkab. Pajak dan retribusinya saja yang di tangani pemkab Mojokerto. Satpol PP Provinsi rencananya mengirim surat untuk  pengawasn ke Pemkab Mojokerto. Namun hingga saat ini surat dari Satpol PP Provinsi belum mengirimkan suratnya ke kami. Jadi kita belum bisa membantu mengawasi, karna kita hanya bisa malaporkan. Kalau penindakan baru tugas pihak kepolisian,” pungkasnya. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *