Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap BKC Hasil Tembakau, Tembakau Iris & Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA)

Palembang_Majalahglobal.com:Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang selama tahun 2019 secara rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar di beberapa titik wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim.Melalui kegiatan Operasi Pasar yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap BKC  Hasil Tembakau dan Tembakau Iris, Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta HPTL yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan untuk peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang – Undang Cukai No 39 Tahun 2007.

Hari ini Rabu, 04 Desember 2019, Kanwil DJBC Sumbagtim & KPPBC  TMP B Palembang akan melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yang merupakan hasil tegahan selama penindakan di Tahun 2019 berupa :
,8.487.086 batang rokok,14.431 Botol MMEA264 Botol HPTL ,97 Kg tembakau iris,14 Pcs airsoft gun dan sparepart, senjata tajam,136 pcs sex toys,109 pcs alat kesehatan,36 pcs anak panah,12 Lembar pakaian,3 pcs kosmetik.

Barang yang dimusnahkan tersebut adalah yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi (LARTAS) telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN Sumsel.Jambi dan Babel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Palembang.

Total nilai barang keseluruhan yang akan dimusnahkan oleh Kanwil DJBC  Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang sebesar Rp 3,5 Miliar potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 3,6 Miliar.

Sepanjang Tahun 2019 Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim dan KPPBC di lingkungannya telah melakukan penindakan sebanyak 716 pelanggaran di bidangKepabeanan dan Cukai, terdiri dari – 278 Pelanggaran Impor Barang Kiriman Pos- 319 Pelanggaran Cukai HT – 27 Pelanggaran Impor Umum- 67 Pelanggaran Impor Barang Penumpang,14 Pelanggaran Cukai MMEA Lokal,7 Pelanggaran Cukai MMEA Impore,3 Ekspor Barang Penumpang- 1Ekspor Umum.

Dari penindakan tersebut terdapat 12 kasus yang telah ditingkatkan ke proses penyidikan dengan rincian :
– 1 Kasus ditanggani PPNS Kanwil DJBC Sumbagtim- 4 Kasus ditanggani PPNS TMP B Palembang- 7 Kasus ditanggani PPNS  KPPBC  TMP C Jambi
dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 32 Miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 29 Miliar.

Selain di Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang, pemusnahan BMN telah dilaksanakan Oleh Kantor pengawasan dan pelayanan dilingkungan Kanwil DJBC Sumbagtim lainnya, pada KPPBC TMP B Jambi sebanyak 8,6 juta batang rokok dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara mencapai Rp 3 Miliar, KPPBC  TMP C Pangkalpinang sebanyak 1 juta batang rokok dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara sebesar Rp 376,4 juta, KPPBC TMP C Tanjungpandan sebanyak 12 ribu batang rokok dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara sebesar Rp 140,6 juta.

Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)  ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang (fair)antara pelaku usaha dan sebagai bentuk apresiasi sekaligus wujud transparansi pengelolaan Barang Hasil Penindakan guna meningkatkan sinergi antar instansi dalam upaya melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak penerimaan negara,” pungkas kepala bidang fasilitas kepabeanan dan cukai Kitty Kartika Eka Shanty.(Ferihadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *