Dokter Andaryono Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Mojokerto – majalahglobal.com : Polres Mojokerto akhirnya menetapkan dokter kandungan Andaryono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun di Kabupaten Mojokerto. Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Hari ini kami gelar perkara dan kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Saya katakan baru dokternya saja (yang ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno saat jumpa pers di Aula Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (30/12/2019).

Penetapan dokter kandungan Andaryono sebagai tersangka, setelah penyidik mendapatkan sejumlah bukti. Mulai dari keterangan para saksi, hasil visum korban sebagai bukti surat, serta keterangan 3 saksi ahli. Oknum dokter yang berstatus PNS di Pemkab Mojokerto itu diduga kuat telah memerkosa gadis 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto di tempat praktiknya.

“Kami penuhi semua 4 alat bukti. Mulai dari saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk dan bukti surat,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, dokter kandungan Andaryono dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Respon Wakil Presiden

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kapolres Mojokerto.

Selain pemerkosaan anak di bawah umur, terdapat indikasi perdagangan anak dalam kasus ini. Namun, Setyo menegaskan, sementara ini pihaknya fokus menuntaskan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan dokter kandungan Andaryono.

“Korban melaporkan persetubuhan. Kami sidik terkait persetubuhan dulu. Kalau nanti ditemukan alat bukti baru terkait trafficking, maka kami tambahkan atau kami buka perkara yang lain,” jelas Kapolres Mojokerto

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan, terdapat 19 saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Dari jumlah itu, 3 di antaranya saksi ahli. Yaitu ahli pidana umum, ahli psikologi, serta dokter RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari yang melakukan visum terhadap korban.

Dewa menegaskan, untuk sementara ini pihaknya tidak akan menahan tersangka dr Andaryono. Dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu akan diperiksa sebagai tersangka pada selasa, 7 Januari 2020.

“Kalau kami periksa sebagai tersangka tidak datang, kami layangkan panggilan kedua. Dengan dia tidak datang, penyidik bisa menilai dia tidak kooperatif. Itu bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan,” tuturnya.

Baca Juga :  Cegah DBD, Koramil 0815/05 Gedeg Bareng UPT PKM Lakukan Foging

Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah ibu korban melaporkan dr Andaryono ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Oknum dokter ini diduga memerkosa korban di tempat praktiknya di Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada 26 Agustus 2019.

Selain dugaan pemerkosaan, polisi juga mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak. Pasalnya, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr Andaryono usai diperkosa. Menurut korban, oknum dokter tersebut juga memberi Rp 500 ribu kepada AR. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *