Palembang – majalahglobal.com:
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M.Zulkarnain S.I.K konferensi pers dengan wartawan media cetak,elektronik dan media online, Selasa (10/12) bertempat di Mapolda Sumsel.
Direskrimsus mengatakan bahwa jajarannya pada hari Rabu 4 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wib Anggota Polri dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan terhadap mobil Pickup L300 BG 8067 IV yang sedang membawa mie basah di Jl.Tasik ( Kambang Iwak) Kel.Talang Semut Kec.Bukit
Saat di lakukan Penggeledahan ditemukanlah mie basah yang diduga mengandung bahan tambahan pangan yang dilarang berupa Formalin.
Tersangka Frenky Wijaya alias Ahua dengan barang bukti berupa 49 karung yang berisikan 2450 kg mie basah,2 Kantong plastik warna kuning berisi 20 kg mie basah, 2 galon kosong air minum bekas wadah formalin,1galon air minum ukuran19 liter berisikan cairan formalin dan 1 dirigen plastik warna ungu berisi 10 liter cairan formalin.
Rencananya mie ini akan diedarkan kepada pedagang eceran untuk diedarkan dan di jual ke wilayah kabupaten OKI,OI,Prabumulih, Betung Dan Banyuasin.
Atas Perbuatan nya akan Dikenakan Pasal 136 huruf b undang- undang RI No.18 tahun 2012 tentang pangan Jo Pasal 8 ayat (1) Permenkes no 033 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan.Ancaman kurungan 5 tahun penjara.(Sadiman)