Ayah Tewas di Tebas Leher nya sama Anak Kandung Nya Sendiri

Muba.Majalahglobal.com.
Tersangka  Pembunuh ayah  Kandungnya sendiri Hingga menyebabkan tewas ditempat telah diamankan Aparat Kepolisian Sektor Lalan Resor Muba Pagi Tadi, Sabtu (21/12/19) sekira jam 09.00 wib.

Kapolres Musi  Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kapolsek Lalan IPTU JUNARDI, SH.Mengatakan, pihaknya sudah menangkap tersangka PAIRI (34) warga Rt.01 Dusun 01 Desa Madya Mulya Kec. Lalan Kab. Muba.Pairi membunuh ayahnya.Tersangka Pairi membunuh ayah kandung nya sendiri, EDI SURANTA (60) warga Rt.01 Dusun 01 Desa Madya Mulya Kec. Lalan Kab. Muba,Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekira Pukul 02.00 Wib dini hari.

Motif pembunuhan di katakan  Kapolsek sedang dalam penyidikan terlebih dahulu agar mengetahui latar belakang kejadiannya.

Baca Juga :  Kunjungan anies draft

Pairi salah satu tersangka Pembunuhan kesal terhadap ayah nya sendiri sehingga tersulut emosi dan dengan 1 (Satu) Buah Parang sehingga mengenai Leher korban sehingga Banyak Mengeluarkan Darah.

Korban tewas di tempat dan sudah  terlentang di atas Kasur dengan Posisi kepala di Alasi Bantal dan dengan Posisi kedua tangan bersedekap di dada dan Leher korban yang luka Banyak sehingga Mengeluarkan Darah dan di Cek Hidung oleh Saksi korban sudah tidak bernafas lagi ,”Ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan visum Dan cek TKP serta pemeriksaan saksi sehingga sekira pukul 09.00 wib Pers Polsek Lalan  mendapat informasi keberadaan tersangka Pairi yang berada di rumah saudarinya langsung dilakukan penangkapan dan diamankan ke Polsek Lalan.

Baca Juga :  Respon Wakil Presiden

Saat diinterogasi Pelaku Pairi  mengakui atas Perbuatan nya  dan menunjukkan barang bukti satu bilah Parang Panjang yang dipakai sebagai alat untuk melakukan  pembunuhan  ayah Kandung nya,  Tersangka  Pairi di gelandang ke Mapolsek beserta barang bukti Parang untuk  menanggungkan atas Perbuatan nya dan di Periksa Penyidikan Lebih lanjut.(Sadiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *