Tersangka (SC) Diringkus Jajaran Kepolisian Sektor Tungkal Jaya Muba

Muba – majalahglobal.com:
Kepolisian Sektor Tungkal Jaya menangkap pencuri Handphone bernama SATRIO BUDI CAHYONO (20) warga dusun I Rt 001 Desa Tenggulang Jaya Kec. Babat Supat Kab. Muba,

Hal ini terjadi  Siang di Konter HP Ruko Hj. Nanung Desa Peninggalan  Kec.Tungkal Jaya Kab. Muba. Dalam melakukan aksinya pada Jumat (01/11/19), tersangka berpura – pura ingin membeli Handphone Oppo a9 2020 kepada pegawai konter handphone.

Kapolsek Tungkal Jaya RUDIN SUPRIANTO, SH mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka mendatangi salah satu konter dengan berpura-pura sebagai pembeli ponsel.

Tersangka  datang ke konter meminta kepada pegawai yang menjadi korban bernama OKTA SARI (25) warga Kel. Mestong Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi untuk diambilkan ponsel Oppo a9 2020.

Baca Juga :  Respon Wakil Presiden

Modus tersangka
Berpura  pura hendak membeli HP, setelah hp diletakkan korban di atas etalase tersangka langsung membawa lari dengan memanfaatkan kelengahan pegawai counter”ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kapolsek Tungkal Jaya RUDIN SUPRIANTO,SH ujarnya pada humas.

Korban yang tersadar Handphone telah dilarikan langsung berusaha mengejar dan melaporkan ke SPK mapolsek Tungkal Jaya. Sabtu (16/11/19) sore berkat kerjasama Polsek Tungkal terhadap seluruh counter, akhirnya tersangka ditangkap berkat informasi langsung dari pemilik counter ternama dibayung Lincir yang hendak membeli handphone yang dijual tersangka.

Tanpa perlawanan tersangka akhirnya ditangkap sekaligus mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp Oppo A9 2020 seharga Rp.8.000.000,- (delapan Juta Rupiah).

Baca Juga :  Kunjungan anies draft

Guna menpertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di bawa ke Mapolsek guna di proses sesuai perbuatan nya,”tegas, Kapolsek.
(Sadiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *