Kepsek SD negeri 166 palembang Diduga lakukan pungli dan tidak mengindahkan peraturan menteri pendidikan dan dinas pendidikan

Palembang – majalahglobal.com:Berkat informasi  dari nara sumber  tentang adanya pungutan liar (pungli)Awak media dan anggota lembaga tindak pidana korupsi (22/11)Menyambangi SD negeri 166 palembang  yang ber alamat di lorong buyut kelurahan kemuning kecamatan kemuning kota Palembang Sumatera Selatan.

Sebelum nya awak media sudah mengantongi no hp &wa kepalasekolah  SD tersebut,lalu awak media menghubungi nomor tersebut untuk  memaparkan hal temuan pungli yang dilarang (Pemerintah ).Menteri pendidikan indonesia dan dinas pendidikan palembang dan larangan pungli  oleh wali kota dan wakil wali kota palembang.

Sangat disayangkan  yang dilakukan oleh  kepala sekolah SD negeri 166 palembang tindak mengindahkan praturan pemerintah RI,dan tidak mengindahkan peraturan larangan pungli yang disampaikan oleh Walikota palembang dan kepala dinas pendidikan kota palembang.

Susimaraini yang diketahui selaku kepala sekolah SD negeri 166 Palembang mengakui dihadapan awak media apa yang dilakunya tentang pungutan di SD negeri 166 yang dipimpinnya Rp 1000 perhari, atau Rp 30000 satu bulan/setiap bulan

Dari hasil uang yang dikumpulkan selama satu bulan  untuk dibelikan satu potong ayam cicen/ CFC + satu bungkus isi 12 celear untuk mewarnai menggambar(Pengakuan oknum kepala Sekolah SD negeri  166 palembang)

Baca Juga :  Respon Wakil Presiden

Dan ada formulir atas nama cv.empat saudara yang bertuliskan analis kesehatan dan jasa.Untuk  kerja sama dengan SD negeri 166 palembang  untuk pemeriksaan  golongan darah dan pembuatan kartu pelajar dengan biayaya yang dibebankan kepada anak murid SD Negeri 166 palembang kelas 3 sebesar Rp 25000 rupiah.

Dari hasil penjelasan dan di akui oleh  kepala sekolah SD negeri 166 palembang membenarkan hal ini.
Dan meminta kepada awak media  untuk jangan memiralkan hal ini.

Dari hasil diskusi awak media dengan susy mariani meminta bantuan dengan awak media dan anggota lembaga investigasi tindak pidana koropsi ( LI_TPK ) jangan dipiralkan,dengan memberikan penyuapan Rp 200ribu.(dua ratus ribu rupiah) namun ditolak oleh oknum media.

Dari ucapan tersebut ada penambahan Rp 3000,000,00(tiga juta rupiah )agar kasus tersebut jangan dipiralkan/dipanjangkan,dengan alasan susi mariani 3 bulan kedepan maupensiun dan malu ucap nya.

“dengan alat bukti dan rekaman vidio yang ada awak media dan anggota lembaga investigasi tindak pidana koropsi (LI_TPK)  menyerahkan  uang suap tersebut di ketua lembaga tindak pidana koropsi (LI_TPK) DPD sumatera selatan periandi,SH.

Baca Juga :  Kunjungan anies draft

Dalam hal ini sepenuh nya sesuai praturan pemerintah kasus ini akan diserahkan di kasipidum kejari palembang dan akan dilaporkan di kepaladinas pendidikan palembang.

Ketua DPD lembaga inpestigasi tindak pidana koropsi (LI_TPK) Periandi akan menindak tegas kasus tersebut sesusai inpormasi dari narasuber dan sesuai laporan investigasi anggota nya dan barang bukti yang ada dari vidio dan sejumbah uang tersebut sudah ditrima ketua dpd (LI_TPK)DPD sumatera selatan,”pungkasnya.

Uang penyuapan Rp 3 juta rupiah sudah diserahkan dikantor li-tpk untuk barang bukti,’ujarnya.(Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *