Kepemilikan senjata api Rakitan Diciduk Unit Reskrim Polsek Keluang Muba

Muba – majalahglobal.com:
Yudhi Priyanto (32) harus berurusan dengan aparat penegak hukum, tersangka kedapatan Unit Reskrim Polsek Keluang Resort Muba memiliki Pucuk Senjata api rakitan jenis pistol, Minggu (17/11/19) siang kemaren.

Dihadapan aparat kepolisian sektor Keluang warga Dusun 1 Ds. Talang leban Kec. Batanghari leko Kab. Muba langsung mengakui akan kepemilikan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) Pucuk Senjata api rakitan jenis pistol silinder isi 4 (empat), 1 (satu) butir amunisi aktif call 38, 2 (dua) butir amunisi aktif call 5,56,1(satu) tas sandang warna hitam.

Masih kita tangani
sebagai imbangan dalam OPS senpira 2019 dan akan kita knekaan pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api”ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kapolsek Keluang IPTU SAPTA EKA YANTO,SH, MH bebernya pada humas.

Dijelaskan Sapta
kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung kita teruskan dan langsung dilakukan penggerebekan di Kebun sdra WAK LI Ds.Mekar sari/Sp. 6 Kec.Keluang Kabupaten Muba Saat penggeledahan didalam tas sandang warna hitam dan digantung di kayu di dekat Tersangka,ditemukan tas berisi senjata api dan Amunisi tersebut adalah miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Keluang untuk diproses sesuai hukum berlaku,”ucap. Kapolsek.(Sadiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *