Jajaran Polsek Lais Kabupaten Musi Banyuasin Amankan Kepemilikan Senjata Api Rakitan dan Sajam

Muba – majalahglobal.com:
Dua tersangka warga dusun 1 desa Tanjung Agung Barat  Kec.Lais Kab.Muba ditangkap oleh Aparat Polsek Lais Resort Muba atas kepemilikan senjata api rakitan jenis Pistol dan kepemilikan senjata tajam,Sabtu (23/11/19) Siang.

Diantaranya  bernama  PIRNANDO (24) dan HERI YANTO(20), penangkapan itu berawal dari patroli Rutin Unit Reskrim Polsek Lais yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA SUNARDI beserta anggotanya DiJalan umum simpang 6 Dsn 5 Desa Teluk Kijing 3 Kec Lais  Kab. Muba untuk memberikan rasa nyaman bagi para pengendara yang akan melintasi jalan tersebut.

Namun di perjalanan tepatnya di simpang 6 (enam) anggota melihat 2 (dua) orang yang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan,dengan sigap anggota langsung menyetop laju kendaraan  tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap  pembawa sepeda motor yang akhirnya ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit  yang diselipkan tersangka pada  bagian pinggang sebelah kiri

Sedangkan rekannya yang dibonceng ditemukan 1 (satu) Pucuk Senjata api rakitan jenis pistol silinder isi 4 (empat) dan di dalam silinder terdapat 2 (dua) butir amunisi aktif kaliber 9 mm  yang diselipkan tersangka pada  pinggang  bagian depan.

Selanjut nya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Lais guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”dua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan dalam tindak pidana yang berbeda,Pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No.12 Tahun 1951″beber Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.iK melalui Kapolsek Lais AKP SYAFARUDDIN, S.H.,”tutup.Kapolsek di akhir penuturannya.(Sadiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *