Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Calon Pendeta Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

OKI – majalahglpbal.com: Nang dan Hendri Dua terdakwa kasus pembunuhan calon pendeta Melindawati Zidemi di Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir,lolos jeratan Hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Kedua terdakwa mengungkapkan penyesalannya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung,Selasa (12/11). Dalam sidang tersebut,majelis hakim yang dipimpin oleh Edy Daulata Sembiring memvonis kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Kami sangat menyesali apa yang kami lakukan.Kami juga minta maaf dengan keluarga korban,” kata Nang usai menjalani sidang.

Pantauan di lokasi sidang, keduanya hanya bisa tertunduk lesu selama menjalani sidang. Bahkan,saat digiring menuju kursi pesakitan dan setelahnya hanya ekspresi sedih yang mereka tunjukkan.

Baca Juga :  Kunjungan anies draft

Putusan Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim ini sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.Atas dasar pertimbangan dan kajian-kajian keduanya divonis hukuman seumur hidup dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 55 dan Pasal 289 tentang pencabulan Jo Pasal 55.

Kuasa Hukum terdakwa, Candra Eka Setiawan mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan kedua terdakwa terkait apa langkah hukum apa yang akan dilakukan selanjutnya.

“Kita pikir-pikir dulu. Kita tetap akan mempertaruhkan bahwa ini adalah Pasal 338 dan bukan pembunuhan berencana.Kita masih ingin memperjuangkan itu,”ungkapnya.(olland hangga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *