DPRD Kota Mojokerto Tetapkan KUA & PPAS 2021

Mojokerto - majalahglobal.com : DPRD Kota Mojokerto mengelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021 di Aula rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajahmada No.145, Kota Mojokerto, Rabu (19/8/2020).  Dalam Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021 di sampaikan tim Anggaran DPRD Kota Mojokerto Melalui Juru Bicaranya H. Udji Pramono,S.IP, M.SI mengatakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021 belum mengalokasikan pendapatan dan belanja yang sumber dananya dana transfer yang bersifat mengikat (DAK dan DID).  “Struktur belanja daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yaitu buat belanja operasi di antaranya belanja pegawai,belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial,
DPRD Kota Mojokerto Tetapkan KUA & PPAS 2021

Mojokerto – majalahglobal.com : DPRD Kota Mojokerto mengelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021 di Aula rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajahmada No.145, Kota Mojokerto, Rabu (19/8/2020).

Mojokerto - majalahglobal.com : DPRD Kota Mojokerto mengelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021 di Aula rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajahmada No.145, Kota Mojokerto, Rabu (19/8/2020).  Dalam Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021 di sampaikan tim Anggaran DPRD Kota Mojokerto Melalui Juru Bicaranya H. Udji Pramono,S.IP, M.SI mengatakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021 belum mengalokasikan pendapatan dan belanja yang sumber dananya dana transfer yang bersifat mengikat (DAK dan DID).  “Struktur belanja daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yaitu buat belanja operasi di antaranya belanja pegawai,belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial,
H. Udji Pramono,S.IP, M.SI 

Dalam Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021 di sampaikan tim Anggaran DPRD Kota Mojokerto Melalui Juru Bicaranya H. Udji Pramono,S.IP, M.SI mengatakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021 belum mengalokasikan pendapatan dan belanja yang sumber dananya dana transfer yang bersifat mengikat (DAK dan DID).

“Struktur belanja daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yaitu buat belanja operasi di antaranya belanja pegawai,belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial,” jelas Udji Pramono.

Baca Juga :  Berbagi Takjil Depan Markas Koramil, Danramil Puri : Wujud Rasa Syukur

Sementara Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan pada perangkat daerah terkait. Alokasi penganggaran penanganan Covid-19 sejumplah Rp.29.872.538.400 yang rincianya buat Kesehatan Sebesar Rp.2.700.000.000, buat dampak Ekonomi Rp.12.472.538.400 serta buat Jaring pengaman sosial di alokasikan sebesar Rp.14.700.000.000.

“Itu Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2021,” pungkas Udji Pramono

Sementara Untuk Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 dari Pendapatan sebagai berikut,Pendapatan daerah untuk tahun 2021 direncanakan sebesar Rp.771.318.822.950 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.201.145.8000.00,Pendapatan dari Transfer sebesar Rp.550.142.843.00,lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.20.30.899.950.00 sedang belanja daerah direncanakan Rp.948.882.804.596 yaitu buat belanja operasi sebesar Rp.784.708.890.696 masing-masing buat belanja pegawai sebesar Rp.288.826.566.00,belanja barang dan jasa Rp.59.626.430.000.00,belanja hibah Rp.22.672.955.500 dan untuk belanja bantuan sosial Rp.16.26.646.000.

Sedangkan belanja modal sebesar Rp.163.173.913.900 di peruntukkan buat belanja mesin Rp.37.626.430.000, belanja bangunan dan gedung Rp.59.346.156.000, belanja jalan Rp.66.81.978.000, belanja modal aset tetap sebesar Rp.119.349.900.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Kota Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Sedang anggaran buat belanja tak terduga sebesar Rp.1.000.000.000, defisit Rp.177.563.981.646., pembiayaan Sebesar Rp.177.563.981.646. Yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp.184.563.981.646. Dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.7.000.000.000.

“Dengan kondisi yang ada, DPRD Kota Mojokerto menyampaikan hal-hal, yaitu arah kebijakan dalam penanganan Pandemi Covi-19 haruslah dilaksanakan dengan tajam, terarah dan fokus sehingga kasus masyarakat yang terpapar Covid-19 tidak akan sebanyak ini,” tutup Udji Pramono. (Jayak/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *