21 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkot, Dilantik Ning Ita 

Mojokerto – Untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat, Wali Kota Ika Puspitasari gencar melakukan perubahan dan perombakan. Termasuk penyegaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Terbukti hari ini (29/11), ada 21 pejabat administrator dan pengawas yang resmi dilantik pada putaran gerbong kelima di penghujung 2019.

Pengambilan sumpah jabatan yang digelar di Pendopo Graha Praja Wijaya tersebut, turut dihadiri Sekretaris Daerah, Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari 21 pejabat yang dilantik, ada tujuh posisi jabatan yang diisi dengan pejabat baru.

Wali Kota Ning Ita, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa mutasi, rotasi dan promosi, merupakan hal biasa di dalam sebuah organisasi. Hal ini, demi berlangsungnya perputaran  roda organisasi agar berjalan efektif. “Di masa kepemimpinan saya, mutasi, rotasi dan promosi gencar saya lakukan. Bahkan, dalam satu tahun terakhir, ini adalah yang kelima kalinya saya melantik pejabat baru,” katanya.

Baca Juga :  Pencuri Motor Nyamar Jadi Gojek Ditangkap Polres Mojokerto Kota

Ia pun berpesan kepada seluruh pejabat baru yang telah dilantik agar dapat mengemban tugas secara amanah, penuh loyalitas, dan berdedikasi tinggi kepada bangsa, negara serta masyarakat. Pelantikan ini, tidak lain untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah. Terlebih, sebagai bentuk dalam meningkatkan kinerja serta melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

“Mutasi ini, dilakukan untuk pengisian sejumlah jabatan kosong sekaligus menempatkan pejabat pada posisi yang sesuai. Nah, mungkin, mungkin tahun depan tidak ada lagi yang namanya promosi. Karena sejak akhir 2019 di kementerian dan lembaga ada penyederhanaan dan penghapusan beberapa eselon. Bisa jadi kalau berdasarkan rencana, pertengahan 2020 untuk daerah tingkat dua dan satu eselonisasi pun dihapuskan. Bisa jadi, prosesi seperti ini pun bisa berubah metodenya,” tandasnya. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *