Akibat saling komen tak wajar di FB, ilham bin sadam Warga Tanjung dalom bumi agung way kanan Berujung pidana

Way kanan – majalahglobal.com : Sosialisasi tentang undang_undang ITE oleh pihak kepolisian serta Kominfo tentang Bermedia sosial,telah sering di ingatkan oleh pihak kepolisian dan Kominfo.karena dampak media sosial dapat membawa seseorang keranah hukum .

Seperti yang di alama sadam bin ilham  warga tanjung dalom kecamatan Bumi agung kabupaten waykanan provinsi lampung.Harus berurusan dengan pihak berwajib di duga saling komen status teman facebook nya  dengan bahasa jorok yang tidak patut di bicarakan di komentar facebook nya akhirnya pihak keluarga korban  merasa tersinggung berkat ulah jawaban ilham di facebook.

Sejis warga waytuba waykanan menjelaskan kepada awak wartawan media ini melalui ponsel.menuturkan bahwa ada adik perempuan,”Nn.Nama di samarkan.Kejadian Bermula pada saat chatting lewat facebook,tiba tiba datang teman saling komen,menuliskan menyapaikan kata kata jorok  yang tidak layak disebut.

Akhir nya korban melaporkan kejadian tersebut ke sejis tentang perbuatan yang tidak menyenangkan yg menimpanya,Sejis Selaku kakak korban mencari solusi untuk menemui pihak keluarga ilham bin sadam,yang terletak di kampung tanjung dalom bumi agung waykanan dan juga  diketahui kepala kampung. Karenakan tidak ada titik terang pengakuan ilham

Baca Juga :  Polwan Polresta Balam Beserta Jajaran Bagikan Air Mineral dan Kopi Ke Pemudik

Kemudian Sejis melaporkan ilham bin sadam ke polres waykanan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.Dengan barang bukti satu unit hp androit dan diserahkan/dititipkan  di anggota piket dipolres waykanan jelas nya,sekira jam 23,30 malam kamis (30/10/2019)di tambahkan nya.Pelaku dititipkan di polres waykanan untuk mempertanggung jawab kan komentar facebook nya di status facebook adik perempuannya,”Ucapnya.

Ketika di temui wartawan,”Dewansyah.kepala kampung tanjung dalom,Bumi agung kabupaten way kanan Ketika dihubungi awak media via ponsel.Membenar kan jika warga nya diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui komen facebook dan bahwa benar sejis sudah menghadap ke saya selaku kepala kampung tanjung dalam dan saya selanjut nya tidak tahu jika sudah sampai atau warga saya benar dititip kan ke polres waykanan.

Baca Juga :  Polsek Talang Padang Tangkap Buronan Pembawa Kabur Motor Vespa dari Jakarta

Menurut undang_undang ITE Seorang yang terbukti  sengaja menyebar luaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang di Maksud dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU  ITE sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun penjara.(Mulyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *