Spesialis Pembobol Rumah ini Ditembak Polisi

Mojokerto – majalahglobal.com : Unit Reskrim Polresta Mojokerto menembak kaki spesialis pembobol rumah, Nurhaji (46) warga asal Balong Panggang Kabupaten Gresik. Pasalnya, tersangka ini telah melakukan tindak pidana dengan cara membobol sebuah rumah kosong yang berada di lingkungan Bancang, Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto kota AKP Ade Warokka SH menjelaskan tersangka terpaksa di tembak petugas unit Reskrim Polresta Mojokerto dan kami sudah berikan tindakan tegas dan terukur.

“Tersangka ini melawan petugas. Tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu (8/9/2019) tepat di malam hari dengan cara merusak atap dan gembok, saat penghuninya tidak ada di rumah,” jelasnya saat pers release Senin (9/9/2019).

Sementara itu, Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dani Setiyono menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada malam hari, modus operansinya dengan cara merusak atap dan gembok pada malam hari saat rumah tersebut sedang ditinggal oleh penghuninya.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Koramil 0815/12 Ngoro Dampingi Poktan Tanam Jagung Serentak

Tersangka ini melakukan aksi pencurian tersebut cukup sendirian.Pelaku ini memang spesialis pembobol rumah kosong.

“Tersangka berangkat dari rumah menuju kota Mojokerto mengunakan sepeda motor, namun setelah sampai di kota Mojokerto pelaku menitipkan sepeda motor miliknya disuatu tempat yang kemudian menggunakan sepeda ontel untuk melakukan perbuatanya di tempat yang dia incar,” terang Kapolresta.

Dari barang bukti Polisi telah mengamankan satu sepeda motor, 1 (satu) unit sepeda angin merk Phoenix warna merah,2 (dua) stel jaket, 1 (satu) Topi warna hitam, 2 ( dua) sarung tangan,1 (satu) pasang sandal warna hitam, Uang sejumlah 7.132.000,- ( Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah), (satu) buah Gelang emas, (satu) buah kalung emas, 1(satu) pasang anting emas,1 (satu) unit sepeda motor merk Supra , warna hijau nopol L-8410-X, 1 (satu) rumah kunci pintu rusak, 1 (satu) lembar surat emas anting.

Baca Juga :  Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Bentuk Pelayanan Polri Kepada Masyarakat

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *