Satpol PP Berikan Surat Edaran ke Tempat Hiburan Malam

Mojokerto – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mulai menyebarkan surat edaran dan pengawasan ke tempat hiburan malam, karaoke, hotel dan rumah kos, Selasa (17/9/2019). Pengawasan ini untuk mencegah dan menutup ruang gerak penyalahgunaan narkoba.

Surat edaran Walikota Mojokerto itu berisi imbauan sekaligus peringatan kepada pengelola tempat hiburan malam, hotel dan rumah kos terhadap potensi penyalahgunaan narkoba. Untuk surat edaran ke kos-kosan, disampaikan melalui lurah dan camat setempat.

Tempat hiburan malam menjadi sasaran pertama Satpol PP mengantar surat edaran. Karaoke MK di Jalan Gajah Mada yang pertama didatangi Saptol PP.

Kemudian bergerak ke X2X dan Royal di Jalan Pahlawan. Terakhir untuk hari ini, Satpol PP menyampaikan surat edaran walikota ke Graha Poppy dan Wates Karaoke di kompleks perumahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

Baca Juga :  Kodim 0815/Mojokerto & Distan Teken MoU Peningkatan Produksi Padi Melalui Pompanisasi

“Malam ini kita melaksanakan monitoring dan pengiriman surat edaran walikota. Surat edaran ini untuk mengawasi dan mengevaluasi tempat hiburan malam, karaoke, hotel dan kos-kosan,” kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, kepada wartawan, Selasa malam (17/9/2019).

Menurut Dodik, evaluasi ini baru dilakukan setelah surat edaran walikota ditandatangani pada 5 Spetember 2019 lalu. Dodik mengatakan, memang tidak ada deadline sampai berapa lama proses evaluasi itu dilakukan.

“Kalau waktunya (evaluasi) butuh sampai berapa lama, yang tahu ya DPMPTSP. Tapi sesegera mungkin akan diselesaikan,” ujar Dodik.

Khusus untuk tempat hiburan X2X Family Karaoke, Satpol PP masih berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menindaklanjuti tertangkapnya pengedar narkoba di tempat tersebut.

Baca Juga :  Persiapan UKP, Personel Kodim 0815/Mojokerto Jalani Pembinaan Fisik

“Kami masih berkoordinasi dengan DPMPTSP dan pihak berwajib terkait perizinan. Segera dievaluasi perizinan tempat tersebut (X2X Family Karaoke),” urai Dodik.

Satpol PP akan mengeksekusi penutupan X2X Family Karaoke jika sudah ada rekomendasi dari DPMPTSP maupun pihak berwajib, BNNK dan kepolisian. Izin X2X Family Karaoke terancam dicabut permanen menyusul tertangkapnya pengedar narkoba di tempat itu oleh kepolisian. (jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *