Puluhan Elemen Mahasiswa Demo DPRD Kota Mojokerto

Mojokerto – Puluhan elemen mahasiswa se-Mojokerto menggelar aksi damai di gedung DPRD Kota Mojokerto, Selasa (24/9/2019). Mahasiswa menolak Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU) KPK dan RUU KUHP.

Puluhan elemen mahasiswa langsung menggelar aksinya di depan halaman gedung DPRD Kota Mojokerto. Setelah menyampaikan tuntutannya, sebanyak 10 perwakilan mahasiswa diminta ke ruang sidang DPRD untuk audiensi dengan pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Koordinator lapangan, Achmad Busro Habibie mengatakan, elemen mahasiswa se-Mojokerto menolak RUU KPK dan RUU KUHP. “Bahwa UU KPK yang memperlemah agenda penindakan kasus korupsi telah disahkan setelah melewati pembahasan hanya dalam waktu 13 hari tanpa prolegnas terlebih dahulu,” ungkapnya.

Hal tersebut dinilai para mahasiswa lemah karena adanya SP3, badan pengawas seharusnya KPK tidak ada badan pengawas. Namun berdiri sendiri dan KPK tidak dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga mahasiswa meminta agara RUU KPK tidak disahkan.

“Jika KPK dijadikan ASN, nantinya ada intervensi dari atasan sehingga KPK seharusnya berdiri sendiri. Selain itu, kita juga menuntut agar kebakaran hutan di Kalimantan segera selesai. Tapi ini terjadi kebakaran hutan tapi yang dipadamkan adalah KPK,” tandasnya.

Masih kata Busro, aksi mahasiswa tersebut tidak hanya dilakukan di Mojokerto saja namun juga serentak di sejumlah daerah di Indonesia. Pihaknya berharap melalui DPRD Kota Mojokerto menyampaikan aspirasi mereka dan disampaikan ke DPR RI.

Baca Juga :  Korupsi Rp 360 Juta, Kades Sampangagung Ikhwan Arofidana Ditangkap Polres Mojokerto

“Di sejumlah daerah dilakukan aksi yang sama dan melalui masing-masing DPRD diharapkan bisa menyampaikan menyampaikan keluh kesan masyarakat yang sedang terjadi ke DPR RI. Kami akan mengawal karena aksi ini tidak hanya satu kali ini digelar,” tegasnya.

Perwakilan mahasiswa langsung ditemui Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dan dua Wakil Ketua yakni Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik. “Eskalasi sudah jelas, kita tidak bisa berbuat banyak. Di daerah hanya menyampaikan jika di Mojokerto teman-taman mahasiswa minta RUU KPK dibatalkan,” urai Sunarto.

Politisi Partai Demokrat Perjuangan Indonesia (PDI-P) ini menambahkan, jika aspirasi elemen mahasiswa di Mojokerto tersebut akan disampaikan ke DPR RI. “Ini bukan tergesa-gesa tapi ditekankan. Harapan dan tujuan dari tuntutan mahasiswa bisa tercapai, kita akan menyampaikan aspirasi ini ke pusat,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik menambahkan, jika mahasiswa adalah kontrol sosial. Dengan menyuarakan dengan tertib dan tidak mengganggu, langsung ke gedung rakyat maka wakil rakyat akan siap menerima.

Baca Juga :  Maksimalkan Program Ketahanan Pangan, Babinsa Pos Ramil Mojoanyar Bareng Poktan Tanam Jagung 2 Ha

“Pimpinan koordinasi menerima siap meski baru tadi pagi kita mendapatkan pemberitahuan. Ini bahasan Nasional, di daerah mengelombang. Pusat akan mendengarkan, DPR akan ikut menyuarakan masukan yang sudah diterima karena kita ada wakil disana,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basoeki Rahardjo menyampaikan jika aspirasi elemen mahasiswa di Mojokerto tersebut sudah disampaikan dengan yang benar yakni dengan menyampaikan ke wakil rakyat. “Aspirasi ini akan kita tindak lanjuti ke pusat karena kita perwakilan di daerah,” pungkasnya.

Usai melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, perwakilan mahasiswa menyerahkan lembaran tuntutan dan ditandatangani Ketua DPRD Kota Mojokerto sebagai bentuk dukungan terkait tuntutan mahasiswa. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *