Pertambangan Sirtu di Mojokerto, Lahan 900 Hektar Rusak

MOJOKERTO – MG : Sedikitnya 900 hektar lahan di Kabupaten Mojokerto rusak parah akibat pertambangan pasir-batu (sirtu), yang dilakukan 31 perusahaan yang berizin. Ironisnya, sampai saat ini baru sekitar 15 persen saja lahan bekas tambang sirtu yang sudah direklamasi para pengusaha. Ratusan hektar itu lahan tambangnya saat ini kondisinya memprihatinkan. Ratusan hektar lahan pertambangan sirtu itu tersebar di beberapa kecamatan.
    
Lahan terluas berada di lereng Gunung Penanggungan di Kecamatan Ngoro yang mencapai 707,7 hektar. Sedangkan sisanya berada di Kecamatan Jetis, Dlanggu, Gondang dan Jatirejo.
    
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mojokerto, Praptomo mengatakan sampai saat ini, lahan bekas tambang sirtu di Kecamatan Ngoro, Jatirejo, Dlanggu, dan Gondang yang sudah direklamasi pengusaha kurang dari 15 persen.
     
“Hasil pemantauan kami beberapa waktu lalu, lahan bekas galian sirtu di wilayah selatan yang sudah direklamasi secara bertahap baru 10-15 persen. Kalau di wilayah Jetis reklamasi 30 persen karena galian tanah uruk,” kata Praptomo.
     
Tak pelak kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan sirtu itu sangat memprihatinkan. Seperti yang terlihat di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro. Aktivitas tambang sirtu menyisakan kawah raksasa dengan kedalaman puluhan meter.
    
Lereng sisi utara Gunung Penanggungan itu berubah menjadi padang pasir yang gersang. Ironisnya, kegiatan pertambangan sirtu itu mendapat izin resmi dari Pemkab Mojokerto dan Pemprov Jatim. Bahkan menurut Praptomo, puluhan titik pertambangan sirtu di Kabupaten Mojokerto sudah sesuai dengan peta wilayah pertambangan (WP) yang ditentukan Kementerian ESDM.
    
“Memang kegiatan pertambangan merusak bentang alam, namun titik-titik pertambangan sudah sesuai dengan peta WP sebab potensi kandungan sirtu di wilayah tersebut tinggi,” ujarnya.
     
Kerusakan alam akibat pertambangan sirtu itu diperparah dengan tak adanya sanksi tegas kepada para pengusaha yang enggan melakukan reklamasi. Tak sedikit pengusaha nakal membiarkan begitu saja lahan bekas galian pasca selesai dieksploitasi. Menurut Praptomo, mengacu pada Peraturan Bupati Mojokerto No 18 tahun 2014, pengusaha hanya diwajibkan membayar uang jaminan reklamasi Rp 50 juta per hektar lahan yang digarap.
     
“Tidak ada sanksi bagi pengusaha yang tidak melakukan reklamasi. Hanya kita lakukan teguran sebanyak tiga kali. Kalau mereka tak juga melakukan reklamasi, kami lelang ke pihak ke tiga untuk reklamasi. Dananya dari dana jaminan reklamasi yang dibayar pengusaha,” pungkasnya.
    
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono berdalih, per tahun 2015 izin pertambangan sirtu menjadi wewenang Gubenur Jatim. Sehingga pihaknya kesulitan untuk mengecek perusahaan tambang berizin dan ilegal.
    
“Kalau dulu pedoman UU No 4 Tahun 2009 izin didelegasikan kepada bupati, pada No 23 Tahun 2015, kewenangan itu di tangan gubenur. Hanya rekomendasi dari pemda ke pemprov. Kita hanya pemantauan saja di lapangan,” kata Suharsono saat razia tambang sirtu di Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro. (Jay/Adv)
Baca Juga :  Polres Mojokerto Kota Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *